Buntut OTT KPK di Sumut, Akhirun Piliang Bakal Dicopot dari Bendahara Golkar Tapsel

MEDAN, SUMUTBERITA.com – Direktur Utama PT DNG, Muhammad Akhirun Efendi Piliang merupakan salah satu tersangka korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumut yang ikut terjerat OTT KPK bersama Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting di Madina pada Kamis 26 Juni 2025 lalu.

Belakangan diketahui, Akhirun ternyata adalah kader Partai Golkar yang saat ini masih menjabat sebagai Bendahara Golkar Tapsel. Buntut dari OTT yang menjerat dirinya, Akhirun berpotensi besar bakal dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sebagai kader.

Melansir detikSumut, Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah membenarkan bahwa Akhirun adalah Bendahara Golkar Tapsel. Pria yang akrab disapa Ijeck itu menyebut, Akhirun belum dicopot dari jabatannya pasca terjaring OTT.

“Jika telah diputus bersalah dalam kasus ini, maka Golkar Sumut akan memberhentikannya (Akhirun) sebagai kader. Bendahara Golkar Tapsel dia,” kata Ijeck saat diwawancarai di Polda Sumut usai menghadiri acara HUT ke-79 Bhayangkara, Selasa (1/7/2025).

Ia menyampaikan, Partai Golkar akan tetap bertindak tegas terhadap anggota. Apabila ada yang bermasalah dengan hukum, pasti akan dikeluarkan.

“Kalau bermasalah dengan hukum pasti kita keluarkan. Belum (dicopot), karena kan baru OTT ya, statusnya nanti tersangkanya kalau sudah terdakwa pasti akan kita copot, tapi nanti dengan tersangka pun kalau sudah pasti (keterlibatannya), kita nggak nunggu persidangan, kita copot,” ujarnya.

Ia menegaskan, kasus OTT kepada Akhirun tidak berkaitan dengan partai, tetapi dengan usaha pribadi Akhirun. Untuk itu, Golkar tidak memberikan bantuan hukum kepada Akhirun.

“Terkait tertangkapnya oleh KPK tidak ada kaitannya dengan partai Golkar karena ini kan atas nama pribadi dengan usahanya sendiri, ini pribadi kami, tak ada pendampingan hukum,” jelasnya.

Anggota DPR RI itu juga menyebut pihaknya sudah sering mengingatkan kader untuk amanah dan tidak terlibat dalam kasus hukum.

“Selalu kita ingatkan, kalau dalam jabatan apalagi legislatif ataupun kepala daerah itu pasti tidak kita izinkan (terlibat kasus hukum) dan selalu kita ingatkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka di antaranya, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, dan dua pihak swasta, yakni Akhirun Piliang selaku Dirut PT DNG dan anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang selaku Dirut PT RN.

EDITOR: RED