Topan Ginting Dinonaktifkan, Pemprov Sumut Tak Beri Bantuan Hukum

Proyek Jalan yang Jerat Kadis PUPR Sumut Tetap Dilanjutkan

MEDAN, SUMUTBERITA.com – Gubsu Bobby Nasution menonaktifkan Topan Obaja Putra Ginting dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Sumut pasca terjerat dalam OTT KPK di Mandailing Natal beberapa hari lalu. Topan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya.

“Ya pastilah (dinonaktifkan),” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Senin (30/6/2025) melansir detikSumut.

Bobby belum menunjuk siapa yang akan menggantikan Topan sebagai Kadis PUPR Sumut. Pemprov Sumut juga disebut tidak memberikan bantuan hukum terhadap Topan.

“Belum kita ini kan, pasti akan (ditunjuk penggantinya). Nggak lah (Pemprov Sumut memberikan bantuan hukum),” ucapnya.

Saat ditanya apa bakal menyuplai data yang diperlukan KPK terkait kasus ini, Bobby menuturkan bakal memberikannya jika diminta.

“Tadi saya bilang ya, kalau diperlukan, kalau diminta pasti akan kita berikan (data-data ke KPK),” tutupnya.

Proyek Jalan Tetap Dilanjutkan

Bobby Nasution dalam keterangannya lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proyek perbaikan jalan yang menyeret Topan Ginting dalam kasus korupsi itu.

“Harus dilanjutkan, itu bukan karena seseorang pekerjaannya bisa batal,” kata Bobby.

Ia menyebut jika proyek itu belum dimulai dan belum ada pemenangnya. Sehingga lebih mudah untuk memulai kembali prosesnya.

“Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya semua dengarnya, ini kan belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja, oleh karena itu kita lebih gampang untuk memulainya,” tuturnya.

Diketahui, lima orang tersangka dalam kasus ini di antaranya berasal dari pihak pemerintah dan perusahaan swasta.

Dari pihak pemerintah masing-masing Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Heliyanto selaku PPK Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Sementara itu, dari pihak swasta yakni Akhirun Piliang selaku Dirut PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta sebagai pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan memerintah Rasuli untuk menunjuk PT DNG menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

Para tersangka kembali mempersiapkan hal teknis mengenai proses e-katalog. Setelah proses lelang selesai, pihak swasta kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Kadis PUPR Sumut.

EDITOR: RED

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI