Satu Tersangka OTT KPK Bareng Kadis PUPR Sumut Ternyata Bendahara Golkar Tapsel

MEDAN, SUMUTBERITA.com – Satu dari lima orang tersangka korupsi proyek jalan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal ternyata Bendahara Partai Golkar Tapanuli Selatan (Tapsel). Nama tersebut adalah Muhammad Akhirun Efendi Piliang.

Akhirun yang terjaring bersama Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting, diketahui merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Natolu Group (DNG). Perusahaan tersebut beralamat di Desa Benteng Huraba, Kec. Batang Angkola, Kab. Tapsel, Sumut.

Melansir tribun medan, Akhirun adalah kader Golkar dan menjabat sebagai Bendahara Golkar Tapsel sejak 2020 hingga 2025. Ia juga merupakan ayah kandung dari satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Mengutip laman gapensi.or.id, Akhirun Piliang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IV di Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumut pada periode 2017-2022 lalu.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa Akhirun Piliang selaku Dirut PT DNG merupakan pihak swasta yang melakukan suap terhadap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting untuk pemenangan tender proyek pembangunan jalan di Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

Golkar Tak Ikut Campur

Ketua DPD II Partai Golkar Tapsel, Rahmat Nasution membenarkan bahwa Akhirun Piliang merupakan kader sekaligus pengurus Partai Golkar Tapsel yang saat ini masih menduduki jabatan sebagai bendahara.

Meski berstatus kader, Rahmat menegaskan bahwa Golkar tidak akan ikut campur atau memberikan bantuan hukum terhadap Akhirun.

“Iya benar kader Golkar, dan pengurus sebagai bendahara Golkar Tapsel. Golkar tidak ikut campur. Ya karena kasus itu merupakan ranah pribadi, tidak ada urusan dengan partai. Jadi kita tak ada beri bantuan hukum, bukan terkait partai,” ujar Rahmat, Minggu (29/6/2025) mengutip tribun medan.

Diketahui, lima orang tersangka dalam kasus ini di antaranya berasal dari pihak pemerintah dan perusahaan swasta.

Dari pihak pemerintah masing-masing Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Heliyanto selaku PPK Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Sementara itu, dari pihak swasta yakni Akhirun Piliang selaku Dirut PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta sebagai pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan memerintah Rasuli untuk menunjuk PT DNG menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

Para tersangka kembali mempersiapkan hal teknis mengenai proses e-katalog. Setelah proses lelang selesai, pihak swasta kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Kadis PUPR Sumut.

EDITOR: RED