MEDAN, SUMUTBERITA.com – Gubsu Bobby Nasution menyayangkan anak buahnya, Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut, yang terjaring dalam OTT KPK di Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025) lalu. Topan terjerat kasus suap pemenangan tender proyek jalan.
Bobby mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengingatkan jajarannya untuk tidak korupsi. Bobby menyebut, Topan merupakan orang ketiga dari jajaran pimpinan OPD Pemprov Sumut yang terjerat kasus korupsi.
“Yang pasti ini OPD kami yang ketiga yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi, ini Pak Topan di-OTT oleh KPK, tentu kami sangat sayangkan,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Senin (30/6/2025) disadur dari detikSumut.
Meski demikian, Bobby menyebutkan pihaknya juga menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Topan. “Kami dari pemerintah provinsi menghargai keputusan dan kebijakan hukum dari KPK,” ucapnya.
Suami Kahiyang Ayu ini menuturkan jika sudah sering mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Dia meminta semua pihak harus mengontrol diri terkait jabatan dan wewenang masing-masing.
“Yang pasti semua peluang terbuka, saya sampaikan sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan yang pasti kita harus bisa mengontrol diri. Kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan, apa yang kita amanahkan. Selain diberi amanah, kita juga diberi tanggung jawab juga tapi kita diberi wewenang. Wewenang ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggung jawabnya atas wewenangnya. Kita selalu mengingatkan jangan korupsi, kemarin juga sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu, jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, kelompok C semua nggak ada, tujuannya untuk masyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui, Topan bersama 4 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terlibat menerima suap untuk memenangkan pihak swasta dalam proyek pembangunan jalan di Gunung Tua hingga pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumut dengan total nilai Rp 231,8 M.
Bersedia Dipanggil KPK
KPK akan menelusuri dugaan aliran uang dari kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Wilayah 1 Sumut, kepada Gubsu Bobby Nasution. Lembaga anti-rasuah itu membuka peluang untuk memanggil menantu eks Presiden RI Jokowi itu apabila ada dugaan keterkaitannya dalam perkara OTT itu.
Dalam wawancaranya bersama awak media, Bobby mengaku bersedia jika dipanggil dalam proses hukum itu. “Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Senin (30/6/2025).
Bobby menjelaskan jika ada aliran uang, semua yang di Pemprov Sumut wajib memberikan keterangan. Baik itu ke atasan, bawahan, dan sesama pimpinan OPD.
“Kita saya rasa semua di sini di Pemprov kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan kalau ada aliran uangnya ya wajib memberikan keterangan,” ujarnya.
Terkait soal apakah ada aliran uang diterima Bobby dari kasus itu, Bobby menuturkan menunggu proses hukum saja. “Tudingan, itu tadi, hukum aja nanti dilihat,” tutupnya.
EDITOR: RED