Pasca OTT KPK, Menteri PU Pecat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

JAKARTA, SUMUTBERITA.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memecat dengan tidak hormat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting pasca terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Topan bersama 4 tersangka lain telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Pemecatan tidak hormat juga berlaku bagi aparatur sipil negara di bawah Kementerian PU yang juga terlibat dalam korupsi itu. Dody mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya yang akan menyingkirkan pejabat yang tidak bersih.

“Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” kata Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025) melansir SindoNews.

“Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” imbuh Dody.

Kendati demikian, Dody menyebut dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ini artinya, baik pemecatan akan diserahkan kepada proses hukum.

“Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kami serahkan seluruh prosesnya kepada para aparat penegak hukum,” tambah Dody.

Dody juga mengaku berkomitmen dalam pemberantasan korupsi yang tengah diusut KPK. Ia pun memastikan akan menyerahkan pihak-pihak di Kementerian PU yang memang terlibat.

“Kalaupun ada yang nyangkut di Pattimura (Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan,” tegas dia.

Diketahui, Topan Ginting dan 4 tersangka lain langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Topan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025). Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih pada 28 Juni-17 Juli 2025.

KIR dan RAY disangkakan telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tiga orang lainnya, yakni TOP, RES, dan HEL disangkakan menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EDITOR: RED