OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Akan Terima Rp 8 M dari Pemenang Lelang Proyek

JAKARTA, SUMUTBERITA.com – KPK menyebut bahwa Kadis PUPR Sumut, TopanGinting diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar atas upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang. Diketahui, Topan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp 231,8 miliar.

“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) melansir detikNews.

Asep menjelaskan uang tersebut itu akan diberikan secara bertahap kepada Topan, hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Pilang selaku Dirut PT DNG. Adapun PT DNG merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut.

“Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya,” jelas Asep.

Dijelaskan, Topan menginstruksikan Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Dirut PT DNG, Akhirun Pilang, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Adapun nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP (Topan) ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep.

Selanjutnya, kata dia, RES pun lantas menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR untuk menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.

KIR lalu menindaklanjuti informasi dari RES tersebut. KIR meminta stafnya, termasuk anaknya, Rayhan Dulasmi atau RAY selaku Dirut PT RN, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog.

Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog. Dan PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.

“Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.

“Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan,” pungkasnya.

EDITOR: RED