KPK Ungkap Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Lelang Proyek Jalan

JAKARTA, SUMUTBERITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting telah mengatur perusahaan swasta sebagai pemenang lelang proyek jalan provinsi dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Diketahui, Topan Ginting bersama 4 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025) malam.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan Obaja Putra atau TOP menginstruksikan Rasuli Efendi Siregar atau RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, Akhirun atau KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Adapun nilai total kedua proyek tersebut Rp 157,8 miliar.

“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan saudara RES untuk menunjuk saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) melansir detikNews.

Selanjutnya, kata dia, RES pun lantas menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR untuk menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.

KIR lalu menindaklanjuti informasi dari RES tersebut. KIR meminta stafnya, termasuk anaknya, Rayhan Dulasmi atau RAY selaku Dirut PT RN, untuk berkoordinasi mengenai penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog. Dan PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.

“Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan keduanya.

“Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek ya terkait dengan pembangunan jalan,” pungkasnya.

Diketahui, pengungkapan kasus ini diawali OTT KPK terhadap enam orang di Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025) malam. Keenam orang yang ditangkap kemudian diterbangkan ke Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Asep menjelaskan alasan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

EDITOR: RED