JAKARTA, SUMUTBERITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran uang dari kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Wilayah 1 Sumut, kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memaparkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group (NDG), M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang.
“Tentu, kami yang juga telah disampaikan beberapa waktu, bahwa saat ini sedang dilakukan upaya follow the money mengikuti ke mana uang itu,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) melansir tirto.id.
Terlebih, salah satu tersangka dalam kasus ini, Topan, sempat menjadi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, saat Bobby menjadi Walikota Medan. Kata Asep, jika ditemukan adanya aliran uang, maka pihaknya akan memanggil Bobby untuk dimintai keterangan.
“Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama Kepala Dinas, atau ke gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerjasama dengan PPATK, untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak. Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Kemudian, Asep juga mengatakan, Bobby sempat mengunjungi KPK, pada April 2025 lalu, untuk melakukan kerjasama pencegahan korupsi di Provinsi Sumut. Namun, kata Asep, tidak ada pembahasan secara spesifik dari Bobby soal kasus dugaan korupsi pembangunan jalan ini.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa bukan hanya jika ada aliran uang Bobby akan dipanggil. Namun, jika memang ditemukan adanya perintah dari Bobby dalam kasus ini, maka pihaknya tak segan-segan untuk meminta pertanggungjawaban.
“Tadi seperti saya sampaikan, kalau ada kaitannya baik itu ada aliran uang atau ada perintah, tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke Gubernur, itu kita akan panggil tentunya. Misalkan hanya ada perintah, memerintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Diketahui, kelima tersangka tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Mandailing Natal, Kamis (26/6/2025) malam. Keenam orang yang ditangkap kemudian diterbangkan ke Jakarta, Jumat (27/6/2025). KPK juga menyita uang senilai Rp231 juta dalam giat tersebut.
EDITOR: RED