MEDAN, SUMUTBERITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 5 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi proyek jalan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Dari kelima orang itu, salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara. Dari kelima tersangka, 3 orang di antaranya ASN/ penyelenggara negara dan 2 orang lainnya dari pihak swasta.
Selain Topan, empat tersangka lainnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Sedangkan dua pihak swasta, yakni Akhirun selaku Dirut PT DNG dan anaknya, Rayhan Dulasmi selaku Dirut PT RN.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada tiga orang tadi,” katanya Asep dilihat dari konferensi pers yang disiarkan di YouTube, KPK RI, Sabtu (28/6/2024).
Adapun proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan empat tersangka lainnya berada di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumut dengan total nilai Rp 231,8 M.
“Topan memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. Akhirun sudah dibawa Topan saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” ungkapnya.
Melansir detikNews, dalam paparannya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya melakukan OTT terhadap 6 orang di Mandailing Natal (Madina), Kamis (26/6/2025) malam. Keenam orang tersebut lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6/2025).
Asep menjelaskan, ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan. Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
KPK Sita Uang Rp 231 Juta
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut dan empat tersangka lainnya, penyidik KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta.
Dijelaskan, uang tersebut adalah sisa komitmen fee dalam proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumut. Uang ratusan juta itu diamankan dari rumah Dirut PT DNG, Akhirun.
“Ini merupakan bagian dari Rp 2 miliar yang telah saya sampaikan di awal, kita memonitor ada penarikan Rp 2 miliar yang dilakukan Akhirun dan Rayhan dan disalurkan kepada beberapa tempat, sisanya Rp 231 juta yang kita temukan di rumah Akhirun,” jelas Asep.
EDITOR: RED