Kejari Karo Sita Eksekusi Aset Terpidana Kasus Perpajakan 13 Bidang Tanah

KARO, SUMUTBERITA.com – Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melaksanakan sita eksekusi terhadap aset tanah milik dua orang terpidana kasus tindak pidana perpajakan atas nama Perry Sinaga atau PS dan Bima Ganda Surya Parulian Purba atau BGSPP.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Adapun, penyitaan aset tersebut dilakukan untuk pembayaran denda dalam kasus yang menjerat kedua terpidana.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima SUMUTBERITA.com dari Kejari Karo, Rabu (25/6/2025) menerangkan, sita eksekusi tersebut dilakukan pada hari ini oleh tim jaksa eksekutor yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Dr. Renhard Harve, SH, MH.

Tim jaksa eksekutor Kejari Karo berfoto bersama di lokasi lahan yang telah dilakukan sita eksekusi milik dua terpidana kasus perpajakan. Lahan yang telah dipasangi plank penyitaan tersebut terletak di Kabupaten Dairi, Sumut. (Dok. Kejari Karo)

Disebutkan, hingga saat ini tim telah berhasil melacak aset milik kedua terpidana dan menemukan sebanyak 13 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Seluruh aset telah dilakukan penyitaan oleh tim jaksa eksekutor.

“Penyitaan kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bagian dari upaya kami dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Nantinya, aset yang telah disita akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dihitung dan dilakukan proses lelang,” jelas Renhard.

Untuk diketahui, PN Kabanjahe telah menjatuhkan vonis kepada PS dan BGSPP berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar total denda sekitar Rp1,5 miliar. Hasil lelang atas penyitaan aset itu nantinya akan digunakan untuk membayar denda tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH menegaskan pihaknya akan terus melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap aset milik para terpidana hingga seluruh kewajiban pembayaran denda dapat terpenuhi.

“Kegiatan sita eksekusi hari ini berjalan dengan aman dan lancar. Pihak keluarga terpidana bersikap kooperatif. Kejari Karo berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk nyata dalam mendukung pemulihan keuangan negara,” pungkas Darwis.

EDITOR: RED

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI