Kurir 40 Kg Sabu Jaringan Antar-provinsi Ditangkap Polda Sumut, Dijanjikan Upah 100 Juta

MEDAN, SUMUTBERITA.com – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita 40 kilogram sabu yang disimpan di dalam kompartemen mobil saat menangkap kurir sabu jaringan antar-provinsi di Aceh Timur.

“Tersangka inisial ASW (29) kami tangkap di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (2/6) sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025) melansir detik.com.

Jean Calvijn menjelaskan, awalnya tim melakukan pengembangan jaringan terkait data pengungkapan kasus tahun 2024 dan mendapat informasi dari masyarakat adanya narkoba yang akan dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu tersebut B dan J yang merupakan DPO, dijanjikan upah Rp 100 juta,” imbuhnya.

Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam kompartemen mobil.

“Total barang bukti sebanyak 40 kilogram sabu,” imbuhnya.

Pengakuan tersangka, mobil berisi barang bukti tersebut dia pasangi GPS. Dia juga memasang GPS dalam mobil boks lain yang sudah dimodifikasi.

Selain 40 kilogram sabu, polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Rush B-1686-FOW dan 1 unit mobil boks serta ponsel dalam penangkapan ini. Saat ini tersangka diamankan di Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut.

EDITOR: RED

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI