Eks Kades di Sidimpuan Korupsi Dana Desa Rp 249 Juta gegara Terlilit Utang, Ini Modusnya

SIDIMPUAN, SUMUTBERITA.com – Mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara periode 2018-2023, Sholat Harahap (41) menjadi tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 249 juta.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyebut penyelidikan kasus korupsi itu dilakukan pada 14 Februari 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, pelaku korupsi dana yang bersumber dari anggaran desa TA 2023 dengan total anggaran Rp 719.994.624 dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp 1.219.163.596.

“Hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan terdapat kerugian negara sebesar Rp 249.814.949,” kata Wira Prayatna, Kamis (5/6/2025) melansir detikSumut.

Wira menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan merencanakan sejumlah pembangunan. Rinciannya, pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan lebar 1,4 meter TA 2023 dengan pagu anggaran Rp 111.225.000 (Rp 111 juta) dan pembangunan jalan setapak dengan dengan pagu anggaran Rp 52.285.000 (Rp 52 juta) yang tertuang dalam Perubahan APBDes Desa Siloting TA 2023.

“Di mana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat, melainkan berdasarkan inisiasi kepala desa sendiri,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo itu menyebut anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan dan diambil oleh pelaku dari rekening kas desa. Setelah dicek ke lapangan, pembangunan jalan setapak dan drainase itu ternyata fiktif. Bahkan, pelaku juga tidak membayarkan pajak atas pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan bahwa, kegiatan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif,” jelas Wira.

Saat ini, kata Wira, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Petugas kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk proses pelimpahan kasus tersebut.

“Saat ini, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terkait pemberkasan perkara, petugas tengah mempersiapkannya untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Palsukan Tanda Tangan Warga

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat merilis kasus korupsi yang menjerat eks Kades Siloting. (Dok. Polres Padangsidimpuan)

Salah satu modus yang dilakukan oleh Sholat Harahap dalam melancarkan aksi korupsinya yakni dengan memalsukan tanda tangan warga. Hal ini turut diungkap Wira Prayatna saat merilis kasus tersebut di Polres Padangsidimpuan.

“(Pelaku) membuat tanda tangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting TA 2023 yang berupa tanda tangan masyarakat Siloting dan perangkat desa,” kata Wira.

Selain itu, kata dia, pelaku juga membuat dokumen fiktif untuk bisa mengambil dana desa tersebut. “Pelaku membuat dokumen fiktif berupa dokumen notulen musyawarah, daftar hadir musyawarah dan daftar usulan dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting TA 2023,” jelasnya.

Terlilit Utang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho menyebut bahwa motif pelaku mengorupsi anggaran tersebut karena terlilit utang ke rentenir. Uang bunga dari uang yang dipinjam pelaku membuatnya tak mampu membayar utangnya.

Namun, Hasiholan belum memerinci berapa banyak uang yang dipinjam pelaku ke rentenir.

“Sesuai keterangan dia (pelaku) untuk bayar utang, dia minjam sama rentenir, berbunga-bunga. (Minjam uang) kemungkinan untuk sehari-hari, yang memberikan pinjaman itu juga sudah bersaksi dan diakui (memberikan pinjaman),” jelasnya.

EDITOR: RED