Akhir Pelarian Godol, Ditangkap Kejari Deli Serdang Usai Dua Minggu Sembunyi

DELI SERDANG, SUMUTBERITA.com – Rabu, 28 Mei 2025 menjadi hari naas bagi Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal itu akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang bekerja sama dengan TNI AD.

Penangkapan Godol dilakukan usai namanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Deli Serdang. Ia dipaksa kembali berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap setelah bersembunyi selama dua minggu sejak penetapan status DPO-nya.

Informasi yang dirangkum SUMUTBERITA.com, pria berkepala plontos itu ditangkap di kawasan pemandian alam Kenan, Desa Sembahe, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang sekira pukul 13.30 WIB. Lokasi pemandian itu disebut-sebut milik Godol.

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali menerangkan, keberadaan Godol diketahui usai dilakukan pengintaian oleh tim Kejari Deli Serdang. Kendati demikian, tim kejaksaan sempat mendapat perlawanan dari anggota Godol saat proses eksekusi dilakukan.

“Anggotanya menolak Godol dieksekusi. Namun berhasil ditangani karena ada bantuan dari TNI AD. Dia berhasil dieksekusi tadi siang. Lagi mandi-mandi dia di pemandian alam itu,” ujar Boy Amali disadur dari tribun-medan.

Boy membenarkan bahwa Godol merupakan salah satu terpidana yang kasusnya sempat ditangani oleh Jaksa, Jhon Wesli Sinaga yang belum lama ini menjadi korban tindak pidana pembacokan. Selain Jhon Wesli Sinaga, Yuspita Ginting turut menjadi Jaksa dalam perkara itu.

“Sejak 14 Mei lalu dia (Godol) sudah masuk dalam DPO. Setelah ditangkap, selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan sekira pukul 16.30 WIB. Selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa,” kata Boy.

Ia menegaskan, penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana Godol merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.

“Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana Godol,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Godol sempat mendapat putusan bebas saat perkaranya masih ditangani oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Atas putusan tersebut, Jaksa pun melakukan upaya hukum Kasasi. Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan Kasasi itu dengan menganulir putusan bebas yang diterima Godol.

Hal itu tertuang pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342K/Pid/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang pada pokoknya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp tanggal 13 Agustus 2024.

MA memvonis Godol dengan hukuman penjara selama 1 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak menguasai sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Sebelum berstatus DPO, Jaksa telah memanggil terpidana Godol. Namun ia tidak menghormati prosedur dan putusan yang telah ditetapkan. Ia dianggap tidak kooperatif, dan memilih mangkir dari panggilan. Setelah berulang kali mangkir, ia akhirnya ditetapkan sebagai DPO hingga dilakukan eksekusi.

EDITOR: RED