Polda Sumut Sita 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditangkap

DELI SERDANG, SUMUTBERITA.com – Polda Sumut menyita 1,8 ton BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang ditimbun di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang pelaku.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani menyebut kasus ini berawal saat seorang pelaku inisial AM (46), warga Kutalimbaru, tertangkap tangan oleh polisi saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang.

“Dari kendaraan pelaku ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM,” ungkap Kombes Rudi, Senin (26/5/2025) disadur dari detikSumut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AM, Rudi menyebut petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi asal BBM tersebut dan mengamankan pelaku kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu.

Di rumah HSG, polisi menemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar, yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.

“Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” kata Rudi.

Selain BBM, Rudi juga menyebut pihak polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Utara. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

EDITOR: RED