Jaksa Deli Serdang Disebut Minta Uang Rp 138 Juta ke Pelaku, Kejati Sumut Bantah

MEDAN, SUMUTBERITA.com – Alpa Patria Lubis alias Kepot, otak pelaku pembacokan jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU, Acsensio Hutabarat (25) Kejari Deli Serdang menyebut Jhon kerap meminta uang kepadanya. Total uang yang sudah diminta Jhon ke Kepot mencapai Rp 138 juta.

Kuasa Hukum Kepot, Dedi Pranoto, mengatakan jika kasus ini berawal dari perkara yang menjerat Kepot pada 2024. Menurut Dedi, kliennya kesal dengan Jhon hingga melakukan aksi nekat.

“Hasil pendampingan, ini bermula dari 2024 terkait perkara yang menimpa Kepot, dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum tersebut,” kata Dedi Pranoto, Senin (26/5/2025) melansir detikSumut.

Jhon disebut merupakan jaksa yang menangani perkara Kepot. Terdapat 3 perkara yang ditangani oleh Jhon, yakni penganiayaan dan pengerusakan.

Berdasarkan pengakuan Kepot, Dedi menyebut jika Jhon sudah berulang kali meminta uang. Terakhir Jhon disebut meminta burung.

“Pernyataan klien saya, ada (diminta uang) pertama kalau saya tak salah Rp 60 juta, Rp 40 juta, 30 juta, dan terakhir di angka Rp 8 juta lah, terakhir diminta masalah burung itu,” ucapnya.

“Iya (uang untuk melobi) seputar itulah,” imbuhnya.

Kepot kemudian merasa kesal karena merasa dimanfaatkan. Sehingga merasa sakit hati dan ingin memberikan jaksa pelajaran.

“Dia merasa kesal, dia berpikiran semacam merasa dimanfaatkanlah. Di situlah memuncaknya emosi, dia sakit hati. Tujuan hanya memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh. yang disuruh pun untuk kasih pelajaran saja, jangan sampai mati, itulah bahasanya,” ujarnya.

Uang itu diserahkan ke Jhon melalui seorang honorer. Dengan imbalan tuntunan jaksa ke Kepot dalam perkara itu bakal diringankan.

“Secara tunai, yang bersangkutan melalui honorernya lah (si jaksa). Ada beberapa sesuai dengan janji, kurang lebih begitulah (tuntutan lebih ringan),” sebutnya.

“Sudah vonis (3 perkara kasus yang menjerat Kepot),” imbuhnya.

Sebelum kejadian, Jhon dan Kepot disebut janjian. Kepot kemudian menyuruh kedua pelaku lainnya untuk memberikan pelajaran kepada Jhon.

“Sebelum kejadian janjian memang, mau memancing, si Kepot ini nggak muncul. si temannya ini pun nggak tahu masalahnya apa, disuruh mau aja dia,” tutupnya.

Kejati Sumut Membantah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut membantah tuduhan bahwa Jhon Wesly Sinaga kerap meminta uang kepada Kepot.

“Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Adre menilai tudingan itu tidak memiliki dasar apapun. Untuk kepastian motif, tim disebut masih melakukan pendalaman.

“Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif di balik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman,” ucapnya.

Berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Adre menuturkan jika Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024. Termasuk Jhon disebut tidak pernah menjadi jaksa pengganti di kasus Kepot.

“Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti,” ujarnya.

EDITOR: RED