Limpahkan Berkas ke PN Kabanjahe, Kejari Karo Siap Sidangkan Kasus TPPO

KARO, SUMUTBERITA.com – Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Gus Irwan Marbun mengatakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karo beberapa waktu lalu, akan segera disidangkan.

“Kemarin sudah kita terima pelimpahan berkas perkaranya dari teman-teman penyidik Polres Tanah Karo. Dalam waktu dekat, kasus TPPO akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe,” ujar Gus Irwan, Minggu (25/5/2025) melansir tribun-medan.

Ia menjelaskan, setelah diterima, berkas perkara dan pelimpahan kasus tersebut langsung dipelajari pihaknya untuk dibawa ke PN Kabanjahe. Setelah dilengkapi pada Selasa (20/5/2025), berkas perkara dari keempat tersangka telah disampaikan ke PN Kabanjahe untuk disidangkan.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Selasa kemarin. Saat ini kami masih menunggu informasi lanjutan dari PN Kabanjahe terkait jadwal sidang untuk keempat tersangka,” ucapnya.

Ketika ditanya kapan perkiraan jadwal persidangan akan keluar, Irwan menjelaskan bahwa seyoginya untuk sidang perkara pidana jadwalnya akan keluar sepekan setelah penyerahan berkas ke pengadilan.

Kendati demikian, pihaknya masih tetap menunggu informasi pasti dari pihak PN Kabanjahe terkait jadwal sidang tersebut. “Biasanya sebelum habis batas waktu penahanan 20 hari, sudah keluar jadwal sidangnya. Tapi kita masih tunggu informasi lebih pasti,” katanya.

Untuk diketahui, kasus TPPO ini melibatkan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, satu orang wanita berinisial NSS selaku merupakan mucikari yang menjajakan korban yang masih di bawah umur.

Selanjutnya AM dan RS, keduanya diketahui sebagai antek-antek dari NSS. Satu tersangka lainnya yakni seorang pria berinisial CG yang merupakan pelanggan dari NSS dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka dibagi menjadi dua berkas. Dimana berkas pertama berisikan tersangka NSS, AM, dan RS dalam perkara dugaan TPPO. Sementara berkas lainnya, berisikan CG yang dipersangkakan tentang persetubuhan dan undang-undang anak di bawah umur.

EDITOR: RED