KARO, SUMUTBERITA.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan menegaskan bahwa penjatuhan sanksi disiplin kepada Kepala Sekolah SD Negeri 040517 Tiga Jumpa, Tanti Nilawati, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Diketahui, Tanti Nilawati dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan buntut dari viralnya video TikTok beberapa waktu lalu. Dalam video itu, Tanti bersama sejumlah guru menari di halaman sekolah yang tergenang banjir.
“Sanksi disiplin ini sebenarnya lebih ke pembinaan saja. Sebelumnya kita sudah berikan beberapa tahapan teguran, baik lisan maupun tertulis. Karena tetap tidak diindahkan, akhirnya dijatuhi sanksi disiplin tahap sedang,” jelas Anderiasta saat ditemui di gedung DPRD Karo, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan, sanksi disiplin ini terkait pelanggaran dua program strategis yakni penataan lingkungan dan pendisiplinan ASN, termasuk program 100 hari Bupati Karo Antonius Ginting. Terlebih, kata dia, untuk program penataan lingkungan sudah dijalankan bersama seluruh sekolah selama ini.
“Semua sekolah sudah kita buat edaran. Makanya ada laporannya setiap bulan. Kalau kalian tanya ke sekolah-sekolah, semua pasti ada laporannya. Sementara, kepala sekolah SD Tiga Jumpa ini, laporannya belum dikirim, tapi sudah posting di TikTok. Sekolahnya malah nggak ditata,” ungkapnya.
Ia menerangkan, proses evaluasi ini ditempuh setelah dilakukan rangkaian pembahasan, reviu, dan evaluasi menyeluruh bersama unsur Inspektorat Kabupaten Karo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo.
“Masalah ini kan ibarat bapak sama anak. Tapi karena sudah banyak yang campuri, makanya sudah heboh. Ibarat bermain bola, posisi dia itu hanya di rotasi saja. Biasanya dia penyerang. Ternyata dia selalu offside. Akhirnya posisinya kita ganti jadi gelandang. Bisa saja nanti dia nggak dimainkan lagi,” terang Anderiasta.
Ia menyebut, Tanti Nilawati dapat kembali menduduki jabatannya apabila telah melakukan perbaikan dan komitmen sesuai standar yang ada. Meski demikian, keputusan tersebut tetap berada di tangan Bupati Karo selaku pembina kepegawaian.
“Dari evaluasi sebelumnya, kita buat dua opsi untuk disampaikan kepada bapak Bupati Karo. Pertama, jika yang bersangkutan ada itikad baik, maka sanksi akan dicabut. Kedua, jika tidak diindahkan, maka bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah secara permanen. Selama menunggu proses itu, sementara kita angkat pelaksana tugas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anderiasta menegaskan jika pihaknya menaruh perhatian serius terhadap perilaku dan integritas seluruh ASN di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tindakan yang diambil merupakan bentuk pembinaan, bukan semata sanksi, agar marwah dunia pendidikan tetap terjaga.
“Kami harap ini jadi pengingat dan pembelajaran bersama bahwa setiap tenaga pendidik punya tanggung jawab moral yang besar sebagai panutan di tengah masyarakat. Jadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama. Kedepankan etika, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik,” pungkasnya.
EDITOR: RED