KARO, SUMUTBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022.
“Hari ini penyidik resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Tahun 2022,” ungkap Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon dan Kasi Intelijen, Johannes Pasaribu, SH, MH kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Darwis memaparkan, ketiga tersangka di antaranya TS (57), RKS (48) dan IH (45). TS merupakan pemilik salah satu kios pengecer di Kec. Merek. Sedangkan RKS dan IH selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan tim verifikasi lapangan di Kec. Merek. RKS merupakan Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Karo.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Maka dari itu, tim penyidik Kejari Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” jelasnya.
Ia mengungkap, modus operandi dalam perkara ini yakni tersangka TS memanipulasi nota pembelian pupuk yang dilakukan petani menggunakan identitas petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi. Sehingga, kata dia, tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara, dua tersangka lainnya RKS dan IH membenarkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka TS dengan melakukan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk.
Perbuatan ketiga tersangka, kata Darwis, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar tepatnya sebesar Rp 991.581.226,04. Total kerugian tersebut sebagaimana hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” paparnya.
Lebih lanjut disampaikan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Kita lihat perkembangan penyidikan nanti,” pungkas Darwis.
Amatan SUMUTBERITA.com, ketiga tersangka tampak tertunduk lesu saat digiring petugas ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Karo. Salah satu tersangka terlihat menangis saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan tersebut.
EDITOR: RED