KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan barang bukti 43,91 gram sabu di dalam 382 paket saat menggerebek rumah bandar sabu inisial IT (43) di Desa Kutambelin, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima SUMUTBERITA.com dari Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Senin (12/5/2025) menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi pada Kamis, 8 Mei 2025 siang sekira pukul 12.00 WIB.
“Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan ratusan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas sandang dan kotak handphone di lantai rumah. Tersangka ditangkap pada siang hari,” jelas Pedoman Maha.
Ia menjelaskan, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya di antaranya, 14 bal plastik klip merah kosong, 10 plastik klip merah kosong, 1 unit timbangan elektrik, 2 pipet plastik runcing (sekop), 1 kotak handphone, 1 tas sandang warna hitam dan uang tunai Rp 290 ribu.
Menurutnya, tersangka saat diinterogasi mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Petugas selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini sudah dalam penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu itu,” terang Pedoman.
Lebih lanjut, ia menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah masing-masing. “Kami pastikan kerahasiaan identitas pelapor aman. Mari bersama perangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
EDITOR: RED