KARO, SUMUTBERITA.com – SMA Negeri 1 Mardingding, Kec. Mardingding, Kab. Karo berlakukan kutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Hal ini sesuai kesepakatan antara komite sekolah, orang tua siswa dan izin dari Dinas Pendidikan, guna menunjang kegiatan sekolah.
Ketua Komite SMAN 1 Mardingding, Nerangi Sebayang bersama orang tua siswa, Musim Tarigan di lokasi sekolah menjelaskan, pungutan SPP atau biaya lainnya telah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku, termasuk izin dari Dinas Pendidikan.
“Nah, bagi siswa tidak mampu, sekolah dapat memberikan keringanan atau pembebasan. Karena ini sudah kita koordinasikan dengan baik antara sekolah, komite dan orang tua siswa. Kita tetap transparan soal ini,” ujar Sebayang diamini Musim Tarigan.
Ia menyebut, rapat komite dengan seluruh orang tua siswa mengenai kutipan SPP dihadiri pihak sekolah dan dilakukan secara transparan tanpa adanya tekanan serta paksaan. Hal itu dilakukan berdasarkan prinsip gotong royong.
“Kita juga banyak mempertimbangkan kondisi siswa dan keluarga yang tidak mampu. Makanya saat itu, kita putuskan bersama-sama bahwa SPP yang dikutip besarannya Rp 75 ribu persiswa/bulan,” tambah Sebayang.
Sependapat dengan Sebayang, Musim Tarigan mengungkapkan jika kutipan SPP di tempat anaknya bersekolah sudah melalui rapat resmi dan disetujui oleh seluruh orang tua siswa. Karena, kata dia, sampai saat ini penggunaan dana SPP itu masih tepat transparan.
“Apa salahnya jika kutipan SPP disetujui orang tua murid? Selagi berjalan sesuai koridor dan transparan, kita tidak keberatan. Karena ini sudah melalui mekanisme rapat komite,” jelas Tarigan.
Persetujuan dari orang tua siswa, menurutnya, bukan tanpa alasan. Karena mereka sudah melihat bahwa SPP merupakan salah satu cara untuk dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan, seperti perbaikan sarana atau kesejahteraan guru.
“Bilamana ada sebagian orang tua siswa yang sudah merasa keberatan, silahka datang ke sekolah dan ini bisa kita rapatkan lagi. Semuanya pasti ada solusi asalkan terbuka atau terus terang jika enggak mampu lagi membayar,” kata dia.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Mardinding, Maju Karo-Karo, S.Pd membenarkan adanya pemberlakuan kutipan SPP di sekolah yang ia pimpin. Ia menegaskan jika kutipan itu telah sesuai dengan tujuan yang disepakati bersama antara komite sekolah dan orang tua siswa.
“Misalnya untuk biaya operasional sekolah atau kesejahteraan guru. Penggunaan dananya transparan dan jelas. Disini orang tua siswa melihat bila SPP salah satu cara untuk meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan,” jelas Maju Karo-Karo didampingi Wakasek, Muhammad Yunus, S.PdI.
Ia tak menampik jika perbedaan persepsi terkait hal itu sering terjadi. Pasalnya, soal kualitas pendidikan seyogianya tidak harus membebankan pada kutipan SPP, karena itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Meski demikian, menurutnya sebagian besar orang tua siswa lebih memilih menyumbang demi meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
“Jadi untuk mengatasi perbedaan ini, diperlukan dialog dan komunikasi yang terbuka. Selain itu, komite sekolah juga sangat berperan dalam membantu sekolah meningkatkan kualitas pendidikan melalui penggalangan dana sukarela,” pungkasnya.
PENULIS: RED