KARO, SUMUTBERITA.com – Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi salah satu syarat dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2025/2026 di Kabupaten Karo.
Hal itu tertuang pada surat Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Nomor: 400.3.5.3/2634/Disdik/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) & Pendidikan Non-Formal (PNF), SD dan SMP Negeri/Swasta se Kab Karo itu disampaikan, hal ini untuk menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo Nomor: 400.12/408/Disdukcapil/2025 tanggal 28 April 2025 perihal pembuatan Kartu Identitas Anak.
Sehubungan dengan hal tersebut, diinformasikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD & PNF, SD dan SMP Negeri/Swasta se Kab Karo untuk pembuatan KIA yang merupakan salah satu persyaratan SPMB TA 2025/2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan AP MSi kepada wartawan, Selasa (6/5/2025) mengatakan, persyaratan KIA dalam SPMB untuk mempercepat penuntasan cakupan KIA anak usia sekolah dan mendukung program Disdukcapil.
“Itu bukan menjadi syarat utama. Sewaktu pendaftaran nanti, bisa dilayani secara kolektif oleh Disdukcapil kita. Jadi sifatnya mempercepat pendataan anak usia sekolah agar terintegrasi dengan dengan data Dukcapil,” jelas Anderiasta.
Dilayani secara kolektif, lanjutnya, bisa dipanggil petugas Dukcapil melalui sekolah untuk mengajukan penerbitan KIA. Sehingga orangtua tidak perlu repot. KIA bisa dilayani di sekolah pada saat pendaftaran atau setelah dikumpulkan sekolah, diurus secara kolektif ke Disdukcapil.
“Intinya KIA ini untuk pemuktahiran data siswa dan memperluas cakupan data Dukcapil pelayanan berbasis data penduduk usia sekolah,” pungkasnya.
EDITOR: RED