Tangkap Bandar Besar Sabu di Percut Sei Tuan, Polisi Dihalangi-Dilempari Batu

MEDAN, SUMUTBERITA.com – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan dihalang-halangi dan dilempari batu saat menangkap bandar besar narkotika jenis sabu inisial MJ (30) di Jalan M Yusuf Jintan, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Selasa (29/4/2025) sore.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, saat penggerebekan, petugas sempat dihalang-halangi pihak keluarga saat akan mendobrak rumah diduga tempat pelaku.

“(Dihalang-halangi) karena enggak mau rumahnya digeledah, pihak keluarga. Kita kasih komunikasi persuasif saja, pada akhirnya yang bersangkutan akhirnya memperbolehkan. Dari penyelidikan yang kita lakukan, dia (MJ) termasuk bandar besar juga di lokasi itu,” kata Thommy, Rabu (30/4/2025) melansir detikSumut.

Thommy menyebut selain dihalang-halangi, petugas juga sempat dilempari batu oleh orang tak kenal (OTK). Pihaknya tidak mengetahui pasti siapa yang melempari itu karena sudah malam. Beruntung tidak ada petugas yang mengalami luka-luka akibat pelemparan itu.

“Yang melempar itu OTK. Karena dari kegelapan gitu, kita enggak sempat tahu siapa itu pelakunya,” jelasnya.

Ia menyebut, MJ diamankan dari ruang karaoke di lantai dua rumah tersebut. Saat penggerebekan itu, MJ tidak mengetahui soal kedatangan petugas kepolisian, sehingga dapat segera diamankan.

Penangkapan itu, kata dia, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat ini, pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal jaringan narkoba tersebut. “Ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang sebelumnya kami lakukan,” ungkapnya.

Selain menangkap MJ, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sekitar 380 gram. Barang haram itu disimpan pelaku di dispenser. Thommy menyebut ada sekitar tiga rumah yang diduga berkaitan dengan MJ yang turut digeledah.

“Kalau yang lokasi kemarin itu sekitar 380 gram (sabu), iya betul di dispenser (disembunyikan),” pungkasnya.

EDITOR: RED