Wartawan Karo Dibakar, Putri Korban Laporkan Keterlibatan Oknum TNI ke Puspom TNI AD

banner 468x60

JAKARTA, SUMUTBERITA.com – Eva Meliani Br Pasaribu, putri sulung wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu didampingi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), melaporkan keterlibatan oknum TNI ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengusutan kasus pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu bersama istri Elprida Br Ginting, anak laki-laki Sudi Infesti Maychel Pasaribu, dan cucu laki-lakinya Louin Arlando Situngkir yang merupakan anak kandung Eva Meliani.

banner 336x280

“Hari ini kami datang ke Puspom TNI AD bersama dengan KontraS, Bakumsu, dan KKJ untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga melibatkan anggota TNI. Kita harap kasus ini segera mendapat titik terang,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

Dalam laporan yang diterima dengan Nomor LP-21/VII/2024/SPT ini disampaikan bukti-bukti di antaranya, keterangan saksi, percakapan telepon kepada Pemimpin Redaksi Tribrata TV agar berita dihapus, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.

Selain itu, bukti tangkapan layar percakapan antara korban Rico Sempurna Pasaribu yang meminta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan yang langsung menyebutkan nama oknum TNI berinisial Koptu HB.

Terbitnya beberapa pemberitaan lokasi judi yang diduga milik HB di Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe, diduga memicu kemarahan HB kepada Rico Sempurna Pasaribu hingga akhirnya terjadi pembakaran terhadap Rico dan keluarganya bersamaan dengan rumahnya.

“Saya berharap kepada TNI agar kasus yang menimpa keluarga saya segera diusut tuntas. Kami membawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eva Meliani Br Pasaribu, anak Rico Sempurna Pasaribu.

Sementara, LBH Medan menilai tiga orang pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka hanyalah sebagai kaki tangan dari dalang utama atau aktor intelektual. Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum menemukan motif dari tindak pidana tersebut.

Usai membuat laporan resmi ke Puspom AD, LBH Medan, KKJ dan keluarga korban rencananya akan beraudensi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menyampaikan peristiwa tragis yang menelan empat orang korban jiwa ini agar mendapatkan penanganan serius.

Teks foto: Direktur LBH Medan, Irvan Saputra bersama putri korban, Eva Meliani Br Pasaribu memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan ke Pomdam TNI AD. SUMUTBERITA.com/ist

RILIS KKJ SUMUT

banner 336x280