MEDAN, SUMUTBERITA.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menyegel pusat perbelanjaan Centre Point Medan, Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu (15/5/2024). Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.15 WIB oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Pantauan di lokasi, Satpol PP memasang baliho berukuran jumbo untuk memberitahu mal ini telah disegel. Terlihat baik Satpol PP, Polisi dan TNI turut mengamankan lokasi.
“Pemerintah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja. Bangunan gedung ini ditutup/disegel,” tertulis dalam baliho yang dipasang Satpol PP di depan pintu masuk Mal Centre Point Medan, Rabu (15/5/2024).
Camat Medan Timur Noor Alfi Pane mengatakan penyegelan dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Medan.
“Iya (ada pembongkaran) tapi bukan wewenang saya untuk menjelaskan. Datang langsung aja ke lokasi ya,” jelas Noor Alfi Pane melansir Tribun Medan.
Ditanya, apakah penyegelan dan pembongkaran karena telat membayar pajak, Noor belum menjawab secara gamblang. “Nanti konfirmasi lanjutan ke dinas yang bersangkutan aja,” ucapnya.
Sementara berdasarkan Surat Edaran tertulis, Pj Sekda meminta petugas gabungan untuk merapat ke pusat perbelanjaan Centre Point.
“Sehubungan dengan surat Pj Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 600 1 1 52, Tanggal Mei 2024 perihal: mohon bantuan personil dengan ini camat Medan Timur menugaskan, Lurah, Trantib dan Kepling, untuk mengikuti pelaksanaan pembongkaran atau penyegelan bangunan mal Centre Point,” tulisan dalam Surat Edaran dari Kecamatan Medan Timur.
Tunggak Pajak 250 Miliar
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan sudah lama hendak dilakukan.
Bobby Nasution menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu.
Menurut Bobby Nasution, pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.
“Ini sudah lama sebenarnya. Sudah di ingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011. Sehingga total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar,” jelasnya, Rabu (15/5/2024).
Dikatakannya, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan. “Mulai pertama sekali dibangun mal sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp 250 miliar,” katanya.
Ditegaskan Bobby Nasution, sejak didirikannya Mal Centre Point ini belum memiliki izin ke Pemko Medan. “Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. Kami sampaikan berkali- kali,” tuturnya.
Dikatakannya, Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu. Pihaknya memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.
“Namun belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak retribusi. Makanya ini akan ditutup,” jelasnya.
Dijelaskannya, sejak tahun 2011-2021, Pemko terus melakukan penagihan. Mulai dari penagihan PBB hingga retribusi. “Ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Tapi Kami berfokus pada kewajiban dari mal ke pemko, gak ikut campur ke pihak lain,” jelasnya.
Disinggung, tahun 2021 Mal Center Point juga pernah disegel, Bobby membenarkan hal itu. “Benar. Tapi itu pajak yang berbeda. Mereka tidak bayar PBB, waktu itu nilainya Rp 50 miliar. Sampai hari ini mal ini belum bayar PBB juga,” jelasnya.
Diterangkannya, Mal Centre Point ini tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) begitupun dengan izin Pajak Bangunan (PBG). “Kepemilikan lahan tidak ada yang jelas. Kalau sudah inkrah pembangunan ini ada BPN yang menyatakan akan keluarkan KPL,” jelasnya.
Sementara untuk menaikkan retribusi daerah, kata Bobby, setiap bangunan Kota Medan ada PBG. “Jadi pajak retribusi yang menunggak sebesar Rp 250 miliar ini belum sama apartemen milik Center Point,” jelasnya.
Namun, pihak PT ACK dan KAI meminta waktu sampai 30 Mei 2024 (akhir bulan). “Tapi kalau sampai 30 Mei tidak ada uang masuk, maka akan kami bongkar,” jelasnya.
Teks foto: Satpol PP Pemko Medan saat menyegel Mal Centre Point Medan. SUMUTBERITA.com/istimewa
EDITOR: RED