Pelaku Penyerangan Turis Prancis Ditembak saat Ditangkap

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Tim Polres Karo terpaksa menembak kaki pelaku penyerangan terhadap turis Prancis, Andrea Zoe saat akan dilakukan penangkapan di rumah orang tuanya di Desa Bandar Tongging, Jumat (12/4/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan pria berinisial P ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama 5 hari. Berbekal keterangan dari beberapa saksi dan wawancara singkat dari korban, polisi yang mendapat gambaran pelaku, bergerak melakukan penangkapan.

banner 336x280

Kehadiran personel polisi sangat mengejutkan pelaku. Ia pun melawan dan berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap. Pelaku yang tak mengindahkan beberapa kali tembakan peringatan, akhirnya ditembak oleh polisi di bagian kedua kakinya.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman di ruang gelar perkara Sat Reskrim, Sabtu (13/4/2024) mengungkapkan, sebelumnya proses penyelidikan sedikit terhambat karena keterbatasan komunikasi dengan korban yang tidak fasih berbahasa Inggris.

“Sempat ada keterhambatan karena masalah komunikasi dengan korban hingga mengharuskan menggunakan penerjemah. Namun itu tidak menyurutkan semangat kami mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti serta barang bukti lainnya yang mengarah kepada pelaku,” kata Wahyudi.

“Dari pelaku kita mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 buah tas ransel merk Wuechua warna biru milik korban, uang tunai 35 Euro dan 7.000 Riel, 1 unit tablet merk Kindle, 1 buah tas ransel merk Polo Evinno, 1 buah topi warna hitam,” jelas Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman.

Pasca menjalankan aksinya, kata Wahyudi, pelaku sempat bersembunyi selama dua hari di kawasan hutan yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

“Mungkin karena panik, pelaku sempat bersembunyi di kawasan hutan. Kita sempat mencari keberadaan pelaku setelah meyakini ia berada di lokasi itu. Mungkin karena ia bersembunyi di tempat terselubung, pelaku saat itu tak berhasil kita tangkap,” tuturnya.

Ia mengungkap, uang hasil curian sebesar Rp 1.830.000 dari tas milik turis Prancis, digunakan pelaku untuk membeli tas ransel dan topi. Kedua barang tersebut disita polisi berikut sepeda motor jenis Suzuki warna hitam tanpa nomor, 1 potong jaket hoodie, dan 1 unit handphone merk Oppo yang ditemukan di lokasi kejadian.

Pelaku, lanjut Wahyudi, telah mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Korban bahkan mengaku berencana membunuh korban saat itu.

Pelaku akhirnya diamankan ke Mapolres Karo berikut seluruh barang bukti untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. Polres Tanah Karo sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait kasus ini, salah satunya tour guide yang mendampingi turis Prancis.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dengan kasus curas. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Korban hingga kini masih dirawat di RS Columbia Medan,” pungkas Wahyudi.

Teks foto: Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman didampingi personel saat memaparkan sejumlah barang bukti. SUMUTBERITA.com/ dok Humas Polres Karo

PENULIS: RED

banner 336x280