Karo Bergerak Peduli Hukum Tuntut Polda Sumut Bebaskan Sorbatua Siallagan

KARO, SUMUTBERITA.com – Karo Bergerak Peduli Hukum menuntut Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk dapat membebaskan Sorbatua Siallagan, ketua masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan, yang saat ini tengah mendekam di sel Mapolda Sumut.

Dilansir dari sejumlah sumber, Sorbatua Siallagan sebelumnya ditangkap buntut dari laporan perusahaan penghasil bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL) atas tuduhan “merusak, menebang, dan membakar” hutan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat.

Sorbatua sebelumnya disebut aktif memperjuangkan hak atas tanah dan hutan di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Kami menilai bapak Sorbatua Siallagan telah mendapat tindak kriminalisasi dari Polda Sumut. Pihak penyidik sangat tidak profesional dalam menyikapi persolaan ini,” kecam Jhon Kennedy Sitorus dari pihak Karo Bergerak Peduli Hukum.

Ia menilai, Sorbatua Siallagan mestinya dilindungi secara hukum karena ia hanya berjuang melindungi tanah ulayat yang telah didiami oleh masyarakat sejak beratus-ratus tahun lalu mulai dari zaman nenek moyang mereka. Status tanah ulayat sendiri, menurut Jhon, diakui di republik ini.

“Untuk itu, kami dari Karo Bergerak Peduli Hukum meminta pihak Polda Sumut untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi hukum terhadap bapak Sorbatua Siallagan. Selaku ketua masyarakat adat, kami minta agar beliau segera dibebaskan,” ujarnya.

Tuntutan atas pembebasan kakek berusia 65 tahun ini sebelumnya turut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak. Aliansi ini turut menilai jika penangkapan Sorbatua meripakan sebuah bentuk tindak kriminalisasi.

“Cara-cara ini selalu dipakai oleh perusahaan menggunakan institusi kepolisian supaya menghalau, agar masyarakat adat berhenti berjuang untuk tanahnya,” kata Hengky Manalu dari AMAN Tano Batak seperti dilansir dari BBC News Indonesia.

Sorbatua hanyalah satu dari puluhan orang dari berbagai komunitas adat di sekitar Danau Toba yang pernah diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, hingga divonis penjara imbas konflik lahan di wilayah sekitar operasional PT TPL.

Dalam menangani kasus-kasus ini pun, Hengky menuding penegak hukum tidak mempertimbangkan perspektif masyarakat adat. Itu diperburuk oleh nihilnya pengakuan pemerintah atas hak tanah masyarakat adat.

Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan sendiri disebut telah beratus-ratus tahun mendiami wilayah itu. Sementara itu, PT TPL baru mendapat izin konsesi di area ini pada tahun 1983.

“Kalau cara ini tidak kami protes dan tidak kami suarakan, akan banyak masyarakat adat yang menjadi korban,” kata Hengky.

Sementara, juru bicara PT TPL, Salomo Sitohang, menyebut kasus Sorbatua sebagai “tindakan kriminal murni”. Ia menyatakan komunitas adat Ompu Umbak Siallagan tidak pernah mengajukan klaim tanah adat melalui skema perhutanan sosial kepada perusahaan.

Polisi juga mengutarakan hal senada. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Sorbatua tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam mengerjakan atau menduduki kawasan hutan yang merupakan areal konsesi milik PT TPL.

Menurutnya, Sorbatua dan komunitasnya telah menguasai lahan milik PT TPL seluas kurang lebih 162 hektare.

Teks foto: Ketua masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. SUMUTBERITA.com/ist

EDITOR: RED