KARO, SUMUTBERITA.com – Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap FS seorang pria berusia 25 tahun usai dikibusi warga menjual narkotika jenis sabu di sebuah rumah di simpang Desa Selakkar, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Senin (18/3/2024) lalu sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing menerangkan, penangkapan warga Desa Bunga Baru, Kecamatan Tiga Binanga ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut FS kerap melakukan transaksi narkoba di TKP.
“Setelah menerima informasi, selanjutnya kita dalami dengan melakukan lidik. Keesokan harinya, pelaku akhirnya kita tangkap di simpang Desa Selakkar di salah satu yang dijadikan sebagai tempat tinggal oleh pelaku,” jelas Henry, Sabtu (30/3/2024).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 10 plastik bening kosong, 3 buah sekop terbuat dari pipet plastik serta uang tunai Rp. 200 ribu.
“Dari pemeriksaan, FS mengakui sejumlah barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu. Pelaku selanjutnya kita bawa ke Mapolres Tanah Karo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
FS saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo. “Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Henry.
Teks foto: Tersangka FS berikut barang bukti di Mapolres Tanah Karo. SUMUTBERITA.com/ist
PENULIS: RED/REL