Sempat Kabur, Pengedar Sabu di Karo ini Ditangkap di Ladang Warga

KARO, SUMUTBERITA.com – Polres Tanah Karo menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu berinisial YG (24) warga Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Selasa (12/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Ia ditangkap di sebuah perladangan di desanya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut dilakukan berbekal adanya informasi dari masyarakat.

“Pelaku sudah kita lidik sejak sehari sebelum ditangkap. Perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat karena kerap melakukan peredaran sabu di desanya. Masyarakat akhirnya melaporkan pelaku,” ungkap Henry di Mapolres Karo, Minggu (24/3/2024).

Sebelumnya, kata Henry, saat hendak ditangkap, YG mencoba melakukan perlawanan dengan berupaya kabur dari kejaran polisi. Pelariannya akhirnya berakhir di perladangan tempat ia ditangkap. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Darinya, polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik assoy warna kuning berisi 1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Sabu tersebut ditaruh di dalam kotak rokok. Selain itu, ditemukan 2 bal plastik klip bening, 5 buah sekop dari pipet plastik, dan 1 buah gunting.

“Sabu tersebut sempat dibuang pelaku ke tanah. Setelah ditangkap, ia mengakui jika sabu itu adalah miliknya. Kita turut mengamankan 1 unit HP android merk warna biru serta uang tunai Rp 200 ribu yang diduga kuat adalah alat dan uang hasil penjualan sabu,” kata dia.

Saat ini, lanjut Henry, pelaku sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Teks foto: Pelaku inisial YG (kiri) dan barang bukti (kiri). SUMUTBERITA.com/ist

PENULIS: RED/REL