KARO, SUMUTBERITA.com – MB (60) warga Desa Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, terpaksa berurusan dengan polisi di usianya yang sudah mulai memasuki senja. Meski sudah berkepala enam, kakek ini masih saja berani berbisnis ‘buah’ alias sabu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP Henry D.B. Tobing menjelaskan, Bulang Teger, begitu ia akrab disapa, ditangkap pihaknya setelah diketahui bekerja sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap di pekuburan umum Singgamanik yang terletak di simpang Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Kamis (22/2/2024) lalu sekira pukul 21.30 WIB. Ya, Bulang Teger terciduk usai dikibusi oleh warga ke polisi.
Warga mengaku sudah sangat resah atas kelakuan Bulang Teger yang sudah sering melakukan peredaran sabu kepada warga di kampung tersebut. Oleh polisi, akhirnya dilakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan. Ia akhirnya ditangkap di pekuburan umum Singgamanik, Kamis (22/2/2024).
“Bulang Teger ini kita tangkap dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Setelah kita tangkap, dari penggeledahan kita menemukan beberapa paket sabu siap edar dari dalam kantung celananya,” jelas Henry, Rabu (28/2/2024).
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, 6 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu, setelah ditimbang dengan berat keseluruhan bruto 97,52 gram. Sabu tersebut ditemukan dari dalam kantung celana pelaku di dalam plastik assoy warna biru dan merah.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini Bulang Teger sudah ditahan di RTP Mapolres Karo dalam perkara tindak pidana Narkotika sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Henry.
Teks foto: MB bersama barang bukti sabu di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ist
PENULIS: RED/REL