Sat Lantas Polres Karo Tilang Bus AKDP Bawa Penumpang di Atas Kap, SIM Terancam di Cabut

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Karo menindak salah satu bus angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) merk Sumatera Transport (Sutra) di kawasan penatapan Doulu, perbatasan Karo – Deliserdang, Kecamatan Berastagi, Kamis (8/2/2024) siang.

Tindakan tegas ini dilakukan personel Sat Lantas Polres Karo lantaran pengemudi (supir) bus AKDP ini membawa sejumlah penumpang di atas atap/ kap bus. Hal ini dianggap sangat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

banner 336x280

Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA melalui PS Kasat Lantas Iptu M. Ridho Rasyid S.Trk mengatakan, Unit Turjawali Sat Lantas Polres Karo langsung bertindak usai melihat angkutan umum tersebut membawa penumpang di atas kap.

“Kita langsung melakukan penindakan berupa tilang dan juga kita berikan penegasan kepada supir untuk tidak mengulangi kejadian serupa (bawa penumpang di atas kap). Kalau sampai terulang kita cabut SIM (Surat Ijin Mengemudi)-nya,” tegas Ridho.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan anak buahnya tersebut merupakan upaya untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. “Jelas itu sangat berbahaya dan potensi laka lantas. Untuk itu kita antisipasi mulai sekarang, walaupun belum ditemukan kecelakaan tersebut,” kata dia.

Kedepan, lanjutnya, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, baik dari luar Kabupaten Karo maupun dari dalam, apabila menaiki kendaraan umum, untuk tidak menaiki kap bus ataupun bergantung.

“Cukup duduk saja di dalam mobil. Kalau penuh, ya tunggu saja angkutan lain. Jangan dipaksakan naik diatas atap, jaga keselamatan diri dari bahaya laka lantas. Jangan tunggu kejadian baru menyesal,” pungkas Ridho.

PENULIS: RED/REL

banner 336x280

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI