MEDAN, SUMUTBERITA.com – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek rumah yang dijadikan lokasi judi online di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Jumat (9/6/2023).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun SUMUTBERITA.com dari Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya menetapkan sebanyak 10 orang tersangka.
Dimana, 10 orang itu terdiri tiga wanita dan tujuh pria dengan peran dan tugas berbeda diamankan bersama barang bukti sejumlah komputer dan perangkat lainnya.
“Mereka memiliki peran berbeda, sebagai customer service, operator dan pemegang saham,” kata Teddy didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Welman Fery.
Teddy menerangkan, kesepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Robin alias Andre Goh, Bong Jiu Lie, Jefry, Jimy, Andi Syahputra, Fikih Abdul Khayr, M Aldi. Kemudian tiga orang wanita masing-masing, Feliksia Sinaga, Lisia Indriani dan Intan Permata Sari.
Mereka berasal dari berbagai provinsi, seperti Medan, Kalimantan, Aceh dan Jakarta.
“Dalam prakteknya, para tersangka menawarkan website coin288 dan memasukkan biodata. Sedangkan server perjudian tersebut berada di Kamboja. Praktek judi online ini telah beroperasi selama dua pekan dengan omzet Rp 2-4 juta per hari,” terangnya.
Ia menyebut, jenis perjudian ini yakni slot dan tembak ikan. Untuk servernya berada di Kamboja. “Kita juga tengah memburu dua pemodal bisnis judi online berinisial R dan A,” tegas Teddy.
PENULIS: ALBERT SIREGAR