Kemenkumham Sumut Restui Kantor UKK Dibangun di Karo

SUMUTBERITA.COM, Karo – Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Dra. Sabarita br Ginting menemui Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

Sabarita menyampaikan dukungan atas usulan Pemkab Karo terkait pembangunan kantor pelayanan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Karo. Usulan ini sebelumnya disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Sumut sesuai surat Bupati Karo Nomor: 060/3612/ORG/2019 tertanggal 15 Agustus 2019.

“Kami menilai pembangunan kantor pelayanan UKK di Karo sudah layak dan memenuhi syarat. Hal ini untuk mempermudah pengurusan paspor dan meningkatkan pelayanan keimigrasian serta menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Karo. Usulan ini tentu sangat kita apresiasi,” tutur Sabarita.

Untuk itu, ia meminta Pemkab Karo menyediakan gedung untuk dijadikan sebagai kantor, mess tempat tinggal petugas imigrasi, dan alat transportasi. Untuk perangkat komputer, disediakan oleh pihak imigrasi. Menurutnya, jika fasilitas itu sudah tersedia, turis mancanegara akan melirik Karo untuk lokasi berwisata.

“Sesuai pengalaman, ini akan mempermudah turis untuk mengurus paspor maupun yang berkaitan dengan keimigrasian. Disamping itu, jika kantor UKK ini sudah berdiri, Pengawasan Orang Asing (Pora) tidak perlu lagi dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut. UKK bisa diberdayakan sebagai Tim Pora,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Kepala Dinas BPKPAD Andreasta Tarigan dan Kepala Bagian Organisasi Daud Sembiring menyampaikan terima kasih atas respon Kanwil Kemenkumham Sumut atas usulan pembangunan kantor di Karo.

Ia memaparkan tiga alasan atas usulan pembangunan kantor pelayanan UKK tersebut antara lain, Pertama: Karo adalah daerah objek wisata yang akan ramai dikunjungi turis dan wisatawan mancanegara. Kedua: jarak Berastagi ke Medan sekitar 70 Km dengan waktu tempuh sekitar 2 – 2,5 jam. Ini akan menjadi pertimbangan masyarakat dalam pengurusan paspor. Ketiga: jika kantor UKK berdiri, akan membantu Pemkab Karo meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan berdirinya kantor pelayanan UKK di Karo, maka warga dari Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat dan Simalungun, tidak perlu lagi jauh-jauh ke Medan untuk mengurus paspor. Hal inilah yang memotivasi Pemkab Karo untuk menyurati Kanwil Kemenkumham Sumut terkait usulan tersebut,” jelas Terkelin.

Sementara, terkait penyediaan sarana gedung kantor, mess tempat tinggal petugas imigrasi serta alat transportasi, Terkelin menawarkan eks kantor Camat Berastagi untuk dijadikan sebagai kantor pelayanan UKK.

“Untuk memastikan itu, kiranya Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Kabag Organisasi dan Tatalaksana (Orta) dapat meninjau lokasi itu. Jika cocok, kita akan segera melengkapi administrasi dan keperluan lainnya. Paling tidak, disisa masa jabatan saya, kantor UKK ini dapat berdiri agar mempermudah urusan masyarakat soal keimigrasian,” harapnya.

  • PARDI SIMALANGO