SUMUTBERITA.COM, Karo – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana SH MH menyebut, GTPP akan dibubarkan dan berganti nama menjadi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. GTPP Karo masih terus bekerja seperti biasa.
“Belum, petunjuknya saja belum turun. Saat ini Gugus Tugas masih berjalan seperti biasa. Langkah ini akan dilakukan setelah ada petunjuk dari pemerintah pusat. Kita masih bekerja seperti biasa, masyarakat diharapkan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” tutur Terkelin didampingi Plh. Ketua GTPP Covid-19 Karo Ir. Martin Sitepu di Kabanjahe, Selasa (21/7/2020).
Ia menjelaskan, pembubaran Gugus Tugas ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menurutnya, Pasal 20 dalam Perpres yang ditandatangani pada, Senin (20/7/2020) ini berisi pencabutan Keppres No. 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres No. 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres, GTPP Covid-19 dibubarkan, selanjutnya dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Disinggung pentingnya pemulihan ekonomi masa pandemi, karena saat ini tidak sedikit warga Karo terdampak Covid-19, Terkelin menjelaskan agar ekonomi yang terdampak bisa kembali lagi. “Namun dengan menggunakan protokol kesehatan, pemerintah tetap berusaha mengendalikan dan menghilangkan Covid-19 tetapi bagaimana ekonomi bisa tumbuh,” tutur Terkelin.
Itulah sebabnya, kata dia, selain mencegah penyebaran virus corona, Komite Kebijakan ini juga mempunyai tugas untuk memulihan ekonomi. “Komite ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah pusat sudah melakukan pembubaran GTPP Covid-19 dan menerbitkan Perpres No. 82 tahun 2020. “Perpres ini menegaskan telah dibentuknya Komite Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Jadi, saat ini Pemkab Karo fokus membuat Surat Keputusan (SK) dan ketentuan lain sesuai amanah Perpres,” tutupnya.
- PARDI SIMALANGO