SUMUTBERITA.COM, Karo – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2020 kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P. Diponegoro Medan, Selasa (19/11/2019).
Penyerahan dokumen ini disaksikan oleh Wakil Gubernur Sumut Drs. H. Musa Rajekshah M.Hum, Sekdaprovsu Dr. Ir. Hj. R. Sabrina M.Si, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Kanwil DJPBN) Provinsi Sumut, Kementerian Keuangan RI, Drs. Tiarta Sebayang MM.
Dalam kesempatan ini, Bupati Karo mengharapkan agar instansi vertikal dengan dinas/badan dapat mempercepat serapan anggaran pada tahun 2020 mendatang. Menurutnya, peningkatan dana alokasi ini menuntut tanggung jawab dan kerja keras agar dana dapat digunakan bagi kesejahteraan Kabupaten Karo.
“Usai penyerahan DIPA ini, kita harus optimis. Penyerahan DIPA tahun ini mendorong agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah, cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat Karo,” jelas Terkelin didampingi Kepala Bappeda Ir. Nasib Sianturi M.Si.
Dalam lingkup Pemkab Karo, Terkelin menekankan kepada seluruh pengguna anggaran agar dapat mempergunakan anggaran harus bebas dari perbuatan yang sifatnya melawan hukum.
“Kita berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan harus menjadi komitmen kita agar dapat diwujudkan. Ini yang dapat menjadi motivasi kita untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat Karo,” pungkasnya.
Sementara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berpesan kepada kepala daerah, kepala satuan kerja, dan Kementerian/ Lembaga penerima anggaran, agar dapat mengalokasikan anggaran tersebut untuk kegiatan pembangunan bagi daerahnya masing-masing.
- PARDI SIMALANGO