Korban Trafficking, Sondang Pasaribu Dijemput Pemkab Karo ke Bandara Kualanamu

banner 468x60

SUMUTBERITA.COM, Deliserdang – Sondang Rohana Agustina Pasaribu (15) warga simpang Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking. Anak dibawah umur ini dijual ke wilayah Sungai Dua, Pulau Penang, Malaysia, beberapa waktu lalu.

Anak kelahiran Berastagi, 5 Agustus 2004 silam dari pasangan Herman Pasaribu dan Risda br Simanjuntak ini, sebelumnya diberangkatkan ke Penang Malaysia dengan menggunakan kapal Feri dari Tanjung Balai ke Port Klang.

banner 336x280

Mendengar itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH memerintahkan Asisten I Pemerintahan Drs. Suang Karo-karo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Karo, dr. Hartawati br Tarigan, untuk melakukan penjemputan terhadap korban.

Menurut Hartawati, pemulangan korban ke Indonesia setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kantor Gubsu agar dibentuk tim penjemputan ke Penang. Disamping itu, pemulangan korban turut dibantu oleh Satgas Citizen Service Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.

“Penjemputan dilakukan setelah adanya koordinasi pihak tim Provsu dengan Pemda Karo. Dari hasil tindaklanjut ini, saya bersama Asisten I Pemerintahan tiba di Bandara Kualanamu untuk menyambut tim Provsu yang telah membawa korban pulang dari Pulau Penang Malaysia,” jelas Hartawati.

Dikatakan, terkait penjemputan korban, pihaknya sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga. “Sesuai komunikasi dengan keluarga korban, maka diputuskan jika ayah korban ikut bersama tim Pemda Karo untuk menjemput anaknya ke Bandara Kualanamu,” tuturnya.

Sementara, ayah korban Herman Pasaribu mengatakan jika dirinya sudah sangat rindu melihat sosok putrinya itu. “Bayangkan, sudah berbulan-bulan kami tidak bertemu dan berkumpul. Selama ini kami juga sangat khawatir akan nasib anak kami disana (Penang). Makanya ini saya ikut menjemputnya,” ucap Herman lirih.

Ia mengisahkan, keberangkatan korban ke Pulau Penang berawal dari hasutan sponsor/agen bernama Jullie dan Nurlisna Simanjuntak. Salah satu agen tersebut masih memiliki ikatan saudara dengan ibu korban yakni tutur sepupu. Lantas, korban menamai si agen dengan sebutan bibi.

Oleh agen tersebut, korban kemudian diberi paspor Imigrasi Tanjung Balai. Korban akhirnya berangkat naik kapal Feri menuju Port Klang, Malaysia pada tanggal 10 April 2019 lalu. Tiba di Port Klang, korban dijemput oleh agen Malaysia bernama Juliana untuk selanjutnya dibawa ke rumah majikan bernama Tan Eng Hong, untuk dipekerjakan. Rumah majikannya tersebut beralamat di daerah Taman Pekaka, Pulau Penang, No. 17.

“Enam bulan kemudian, tepatnya tanggal 22 Oktober 2019, anak saya melarikan diri dari rumah majikannya. Saat itu, ia lari ke sekitar taman namanya Taman Pekaka. Kebetulan ia bertemu dengan orang Indonesia. Anak saya akhirnya diantarkan ke KJRI Penang,” tuturnya.

Berdasarkan amatan, korban bersama tim Provsu akhirnya tiba di Bandara Kualanamu. Mereka terdiri dari  Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina dan Kepala Dinas PPPA Sumut Nurlela disambut oleh Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Syahrun, Asisten I Pemerintahan Karo Drs. Suang Karo-karo, Kepala Dinas PPPA Karo dr. Hartawati br Tarigan dan ayah korban Herman Pasaribu.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280

BERITA TERKAIT

BERITA REKOMENDASI