TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH bersama Ketua DPRD Karo Nora Else br Surbakti menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2018 di Gedung DPRD Karo, Jumat (28/9/2018).
Dalam kesempatan ini, Terkelin berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerjasama selama pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga tercapai finalisasi atas Ranperda tentang P-APBD Karo 2018.
“Tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas Ranperda tentang P-APBD 2018 ini, sesuai amanat pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi,” jelas Terkelin.
Menurutnya, hasil evaluasi ini nantinya menjadi dasar dalam penyelarasan substansi Ranperda tentang P-APBD 2018. Selanjutnya, hasil penyelarasan ini akan ditetapkan melalui Keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah tentang P-APBD 2018.
Untuk itu, ia berharap agar seluruh tahapan-tahapan hingga penetapan tersebut, dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai tahapan dan jadwal penyusunan P-APBD 2018, sehingga dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah dicanangkan tahun ini.
Turut hadir dalam kesempatan ini diantaranya, pimpinan dan anggota DPRD Karo, Sekretaria Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si, Staf Ahli Bupati Karo, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan para Camat di Kabupaten Karo.
- PARDI SIMALANGO