TANAH KARO – SUMBER
Warga Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah kembali mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Karo, Rabu (14/2/2018). Kehadiran warga untuk mempertanyakan laporan warga atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Ajibuhara yang sebelumnya dilaporkan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh SUMUT BERITA dari E. Sembiring (35) warga Desa Ajibuhara mengatakan, laporan atas dugaan penyalahgunaan DD yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ajibuhara Hendrik Sinuhaji, pertama kali dilayangkan pada tanggal 22 Desember 2017 lalu.
“Laporan itu langsung kami serahkan ke Inspektorat dan Bupati Karo serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo pada tanggal 18 Januari 2018. Namun hingga kini belum ada tanggapan. Maka dari itu, kami kembali kemari untuk mempertanyakan hal itu,” jelas Sembiring.
Dijelaskan, adapun beberapa dugaan penyimpangan dalam pengerjaan kegiatan yang dilaporkan masyarakat diantaranya, rehab total jambur Desa Ajibuhara, rehab total kamar mandi umum di tiga titik dan pengerasan jalan dengan telford jalan juma kuburan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Karo Philimon AS Brahmana menjelaskan bahwa, dalam laporan ini pihaknya bukan tidak bekerja. Akan tetapi, kata dia, pihaknya memiliki prosedur dan proses dalam pemeriksaan laporan.
“Kita harus paham kalau masa anggaran 2017 akan diperiksa pada tahun 2018 setelah masa anggaran 2017 habis. Jadi jika saudara merasa kami kurang cepat turun, maka itulah prosedurnya,” jelas Philimon kepada perwakilan warga diantaranya R. Sinuhaji, E. Sembiring, D. Kemit dan P. Ginting.
Menurutnya, pihaknya mengawasi sebanyak 269 desa dan seluruh Organisasi Perangkat Desa (OPD) di Karo. Meski demikian, ia berjanji pihaknya akan segera menyiapkan tim untuk turun ke desa guna melakukan pengecekan sebelum berakhirnya bulan Februari 2018.
“Tapi ingat, tugas Inspektorat hanya untuk mengembalikan kerugian negara ke kas desa. Apabila ada ditemukan kerugian dalam kegiatan pembangunan, akan dikembalikan ke kas desa agar dapat digunakan kembali. Hal ini sesuai dengan prinsip bapak Presiden RI,” tegas Philimon.
Untuk itu, ia menghimbau kepada para staff dan perangkat desa untuk memahami tugas pokok fungsi (tupoksi) masing-masing. Demikian halnya dengan BPD. “Dengan demikian, struktur desa dapat berjalan sesuai tugas masing-masing. Diharapkan agar kepala desa jangan terlalu egois,” tutupnya.
Sementara, salah seorang warga R. Sinuhaji menyatakan akan menunggu janji Kepala Inspektorat Kabupaten Karo atas laporan yang dilayangkan pihaknya. “Kita harap agar janji ditepati. Maka kita tunggu, kita ikuti proses hukum,” kata Sinuhaji.
- JULIUS SANDAYA S