TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menghadiri sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2018 yang digelar oleh Kementerian Keuangan RI di Hotel Royal Ambarukmo, Jalan Laksda Adi Sucipto No. 81 Yogyakarta, Jumat (15/12/2017). Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Dalam kesempatan ini, Bupati Karo didampingi oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karo Rehulina Sembiring SE, Kepala Bidang Penataan Desa Elfrida Astuti Purba S.Sos dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Eva Angela Sembiring SS MM.
Bupati Karo menyampaikan, sosialisasi ini menambah pengetahuan aparatur di daerah untuk lebih fokus dan sejalan dalam menggerakkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan sosialisasi ini, menyusul telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) No. 17 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2018 yang mengatur sejumlah perubahan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa seperti pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak lagi bersifat final.
Disamping itu, kata dia, khusus untuk penggunaan sebagian dana transfer umum yakni Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAU, kegiatan infrastruktur dan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik itu berdasarkan usulan daerah dan akan lebih difokuskan pada upaya mengurangi kesenjangan layanan dasar publik antar daerah.
“Untuk itu, kegiatan sosialisasi sangat penting bagi pengelolaan keuangan daerah sesuai prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Terkelin.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Rehulina Sembiring SE menambahkan, ada sejumlah kebijakan baru dalam pengalokasian dana desa saat ini, yang dikhususkan bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki penduduk miskin tinggi.
“Itu akan diberikan afirmasi atau pengakuan, seperti yang dipaparkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Boediarso Teguh Widodo,” jelas Rehulina.
Disamping itu juga, lanjutnya, telah dilakukan reformulasi pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) kepada daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum serta ekonomi dan kesejahteraan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Eva Angela Sembiring SS MM menyampaikan, terkait TKDD, pemerintah akan mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa melalui kebijakan pengalokasian, penyaluran, prioritas penggunaan, pengawalan dan pendampingan serta pengawasan.
“Penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan pada kinerja pelaksanaan yaitu memerhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output serta mendekatkan pelayanan melalui pengalihan penyaluran kepada KPPN di daerah. Sehingga dampak dari pemanfaatan Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa,” jelas Eva.
- PARDI SIMALANGO