TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH secara resmi membuka sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Karo tahun 2017 di aula Kantor Bupati Karo, Kamis (7/12/2017).
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta tentang tata cara pelaksanaan kerja sama antar daerah maupun pemerintah dengan swasta.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah, yang menjadi subjek kerja sama adalah bupati dan pihak ketiga. Sedangkan yang menjadi objek kerja sama adalah seluruh urusan yang telah menjadi kewenangan daerah otonomi dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.
Dalam kesempatan ini, Bupati Karo mengajak seluruh peserta untuk benar-benar mengikuti acara sosialisasi ini dengan serius guna untuk menghindari timbulnya masalah. Disamping itu, untuk menyamakan persepsi tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan tata cara kerja sama daerah yang lebih efektif, efesiensi, sinergi dan saling menguntungkan.
Turut hadir dalam sosialisasi ini diantaranya, Kepala Bagian Fasilitasi Kerjasama Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provsu Sylvia Rosita A.Lubis S.Sos MSP, Dandim 0205 TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara SE, perwakilan Kejaksaan Negeri Karo dan perwakilan Polres Karo.
- PARDI SIMALANGO