TANAH KARO – SUMBER
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama DPRD Karo menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD Karo Tahun 2018 di ruang rapat paripurna DPRD Karo, Rabu (29/11/2017).
Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Pelaksana harian (Plh) Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang bersama Ketua DPRD Karo Nora Else br Surbakti, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia br Ginting dan Effendy Sinukaban SE disaksikan oleh Sekdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si dan unsur Forkopimda Karo.
Adapun struktur anggaran R-APBD Karo Tahun 2018 sebagai berikut :
1.Pendapatan Daerah Rp 1.319.020.016.711, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 147.750.976.065,
Dana Perimbangan Rp. 970.993.634.321,
Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 200.275.406.325
2. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.404.270.116.711, terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp. 912.688.895.436 dan Belanja Langsung Rp. 491.581.221.275
3. Surplus/ Defisit sebesar Rp. – 85.250.100.000, Penerimaan pembiayaan Rp. 85.250.100.000 dan Silpa Rp. 85.250.100.000
4. Pembiayaan Netto Rp. 85.250.100.000
5. Silpa Tahun Berkenan Rp. 0
Dalam kesempatan ini, Plh Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang menyampaikan terima kasih kepada DPRD Karo atas kerja sama yang baik, sehingga penandatanganan KUA-PPAS R-APBD Karo Tahun 2018 dapat terlaksana dengan lancar.
“Mengingat Tahun Anggaran 2017 akan berakhir, diharapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Karo 2018 dilakukan lebih intensif dan komunikatif. Sehingga penetapan Peraturan Daerah (Perda) serta pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih cepat dan tepat waktu,” tutup Cory.
- PARDI SIMALANGO