Bupati Karo Harapkan Percepatan Naskah Hibah RSU Kabanjahe

banner 468x60
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH saat berkonsultasi bersama Kemenkeu RI dan Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarman di Hotel Cemara, Jalan KH. Wahid Hasyim Jakarta, Jumat (24/11/2017). SUMBER/Ist

TANAH KARO – SUMBER

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengharapkan percepatan naskah hibah RSU Kabanjahe ke Moderamen GBKP. Hal ini disampaikan saat berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan RI bersama Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarman di Hotel Cemara, Jalan KH. Wahid Hasyim Jakarta, Jumat (24/11/2017).

banner 336x280

Sebelumnya, naskah hibah RSU Kabanjahe telah ditandatangani dan tertuang dalam surat No : KN.02.07/I/1305/2017 selaku pemberi hibah atas nama dr. Bambang Wibowo Sp.OG (K) MARS kepada penerima hibah dr. Arjuna Wijaya Sp.P, (Direktur RSU Kabanjahe) di Kantor Kemenkes RI, Kamis 23 November 2017.

Dalam kesempatan ini, Bupati Karo didampingi oleh Asisten I Pemerintahan Setdakab Karo Drs. Suang Karo-Karo, Kepala Dinas Kesehatan Karo Drg. Irna Safrina br Sembiring Milala, Direktur Utama RSU Kabanjahe Dr. Arjuna Wijaya Sp.P dan Kabag Penum Caprilus Barus.

Terkelin meminta, percepatan naskah hibah ini segera dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan ditembuskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan sampai kepada Direktur Barang Milik Negara. “Semoga secepatnya diproses,” harap Terkelin.

Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarman menjelaskan, terkait aset RSU Kabanjahe yang mana telah ada penandatangan bersama dengan Kemenkes RI, karena Yayasan GBKP meminta RSU Kabanjahe segera di kembalikan sebagai aset GBKP.

“Apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Karo sudah sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Maka nantinya, Kemenkes RI akan menyurati dan meneruskan naskah yang telah ada kepada Kemenkeu. Nah, jika naskah hibah tersebut sudah masuk maka nanti akan di proses, yang penting kita tunggu tindak lanjut Kemenkes RI,” jelas Encep.

Dalam proses tersebut nantinya, lanjutnya, semua ada aturan. Akan tetapi mengenai asset, tata caranya harus berpedoman kepada PP No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, dan PMK No. 57 Tahun 2015.

Menyikapi penjelasan tersebut, Bupati Karo menyatakan akan menunggu sikap Kemenkes RI melanjutkan surat naskah penandatangan hibah yang sebelumnya sudah ditandatangani kedua belah pihak antara Kemenkes RI dan Direktur Utama RSU Kabanjahe.

“Diharapkan percepatan naskah hibah ini segera dilakukan hingga ke Direktur Barang Milik Negara. Lebih cepat lebih baik, sehingga Pemkab Karo bisa lebih fokus untuk membangun gedung RSU Kabanjahe di lokasi yang baru,” tutup Terkelin.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280