TANAH KARO – SUMBER
Ahmad Sembiring (32) warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, diringkus personel Sat Narkoba Polres Karo di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di persimpangan Desa Sirumbia, Minggu (22/10/2017) malam.
Ia diringkus atas kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram. Sial bagi Ahmad, perbuatannya tercium oleh petugas sesaat setelah melakukan transaksi bersama seseorang. Darinya turut diamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX BK 4087 MAF.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SUMUT BERITA dari Kasat Narkoba Polres Karo AKP Binsar Pasaribu menyebutkan, pelaku diringkus setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat. “Pelaku baru saja melakukan transaksi. Guna pengembangan, pelaku diamankan ke komando,” jelas Binsar.
Ya, hanya beberapa saat menginterogasi pelaku, petugas selanjutnya meringkus Muat Sembiring alias Sos (44) di Desa Kandibata. Darinya, petugas mengamankan barang bukti tiga paket kecil sabu seberat 0,48 gram yang dibungkus uang pecahan Rp 2 ribu.
“Barang bukti sabu tersebut dibeli oleh Ahmad Sembiring dari Muat Sembiring. Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Informasi demikian sangat kita harapkan,” tutup Binsar.
- JULIUS SANDAYA S