TANAH KARO – SUMBER
DPRD dan Pemkab Karo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 pada Rapat Paripurna DPRD tentang P-APBD di ruang Rapat Paripurna DPRD Karo, Senin (16/10/2017) malam.
Ranperda ini disetujui oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH bersama pimpinan DPRD Karo Ketua Nora Else br Surbakti, Wakil Ketua Inolia br Ginting SE dan Effendy Sinukaban SE dan disaksikan oleh anggota DPRD Karo, Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang, Forkopimda Karo, Sekdakab Karo dan pimpinan SKPD.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama selama pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi, sehingga finalisasi atas Ranperda tentang P-APBD Karo TA 2017.
Disampaikan, tahapan selanjutnya setelah persetujuan bersama atas Ranperda ini sesuai amanat pasal 174 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sehingga menjadi dasar dalam penyelarasan substansi Ranperda tentang P-APBD TA 2017.
Menurutnya, hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.
“Kita mengharapkan seluruh tahapan-tahapan berjalan dengan baik, sehingga penetapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan kita dapat segera melaksanakan seluruh program dan kegiatan dalam P-APBD 2017 ini,” jelas Terkelin.
Struktur rancangan P-APBD Karo setelah melalui pembahasan bersama terhadap naskah KUA, PPAS maupun naskah awal Ranperda tentang P-APBD TA 2017, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan oleh DPRD dan Pemkab Karo sebagai berikut :
– Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.420.458.352.652 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 97.875.033.410, Dana Perimbangan sebesar Rp. 985.483.712.603 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 337.099.606.639.
– Belanja Daerah sebesar Rp. 1.670.283.460.690 terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 901.806.965.730 dan Belanja Langsung sebesar Rp.768.476.494.690
– Defisit sebesar Rp. 249.852.108.038
– Pembiayaan daerah terdiri dari :
Penerimaan pembiayaan Rp. 249.852.108.038
Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0
Pembiayaan netto sebesar Rp. 249.852.108.038
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan sebesar Rp. 0.
- PARDI SIMALANGO