TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menghadiri rapat paripurna DPRD Karo pembahasan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Karo di ruang paripurna DPRD Karo, Senin (31/7/2017).
Dalam nota pengantar yang disampaikan Bupati Karo mengatakan, perlu dilakukan koordinasi antara legislatif dan eksekutif untuk menghindari dominasi sepihak.
Sesuai dengan peraturan, peruntukkan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ini untuk peningkatan produktifitas kinerja DPRD termasuk fraksi dan alat kelengkapan DPRD.
“Setelah ditetapkannya Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, maka diharapkan percepatan pembangunan di Karo akan terlaksana,” harap Terkelin.
Disampaikan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, menjadi landasan bagi daerah untuk mengatur dukungan kesejahteraan dan penunjang kegiatan DPRD.
Demikian juga dengan menindaklanjuti amanat pasal 28 menegaskan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota ditetapkan dengan peraturan daerah.
Berdasarkan amatan SUMUT BERITA, sebelum rapat penyampaian nota pengantar Bupati Karo terkait Ranperda tersebut, didahului dengan rapat jawaban Pemda Karo atas pemandangan umum komisi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016.
Dimana, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjumlah Rp 1.456.336.375.056,16, belanja Rp 1.542.011.009.415,52, surplus/defisit Rp 85.674634.359,36, pembiayaan daerah Rp 335.499.742.397,41 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp. 249.825.108.038,05.
- PARDI SIMALANGO