Polsekta Berastagi Ringkus Empat Pelaku Sabu. Ini Barang Buktinya..

banner 468x60
Dua orang tersangka berikut barang bukti diapit petugas di Mapolsekta Berastagi. SUMBER/pardi simalango

TANAH KARO – SUMBER

Personel Polsekta Berastagi meringkus empat orang pria diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dari tiga lokasi berbeda selama tiga hari berturut – turut.

banner 336x280

Keempat pelaku diantaranya berinisial HP alias Kengkeng (37) warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi; SSM (37) warga Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi;

Selanjutnya, EBS (31) warga Jalan Veteran, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi; dan D alias Cimot (25) warga Lembah Prihatin, Gang Telkom, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.

Informasi yang diperoleh SUMUT BERITA dari Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu Dedi Ginting SH menyebutkan, keempat tersangka diringkus atas informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya awalnya menangkap pria berinisial HP di Dusun Korpri, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Sabtu (17/6/2017) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 7 paket kecil sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,18 gram, 20 buah plastik kosong, 2 skop terbuat dari pipet dan 1 unit HP.

Dari hasil pengembangan, pihaknya selanjutnya mengamankan SSM dan EBS di Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Minggu (18/6/2017) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 27 paket kecil sabu dengan berat kotor seluruhnya 6,3 gram, 1 botol plastik warna biru, 57 buah plastik kosong, 2 skop terbuat dari pipet, uang tunai Rp 500 ribu dan 2 unit HP Nokia dan Samsung.

Sementara, dari hasil pengembangan tersangka EBS, petugas kembali menangkap D alias Cimot di Lembah Prihatin, Gang Telkom, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Senin (19/6/2017) sekira pukul 02.00 WIB.

Dari tersangka EBS, petugas mengamankan sebanyak 20 paket kecil sabu dengan berat kotor seluruhnya 19,93 gram, 2 buah plastik kosong dan 1 potong kaos kaki.

“Keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsekta Berastagi untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 (1) atau 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Dedi.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280