Wakil Bupati Karo Buka Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan 2017

Wakil Bupati Karo, Cory Sriwati br Sebayang saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan. SUMBER/dok

TANAH KARO – SUMBER

Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan TA 2017 di Hotel Internasional Sibayak Berastagi, Selasa (6/6/2017).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang peraturan perundang – undangan desa kepada para aparatur kecamatan dan aparatur pemerintahan desa.

Sosialisasi ini diikuti peserta berjumlah 310 orang, terdiri dari 51 aparatur kecamatan dan 259 aparatur desa. Kegiatan ini digelar selama empat hari mulai tanggal 6 – 9 Juni 2017 yang terbagi dalam 3 gelombang.

Untuk gelombang pertama yakni pada tanggal 6 – 7 Juni 2017, terdiri dari 106 orang peserta yang berasal dari Kecamatan Berastagi, Kabanjahe, Barusjahe, Tigapanah, Munte dan Dolat Rayat.

Pada gelombang kedua yakni pada tanggal 7 – 8 Juni 2017, terdiri dari 105 orang peserta yang berasal dari Kecamatan Mardingding, Lau Baleng, Tiga Binanga, Merek dan Juhar.

Sedangkan gelombang ketiga yakni pada tanggal 8 – 9 Juni 2017, terdiri dari 99 orang peserta yang berasal dari Kecamatan Namanteran, Payung, Simpang Empat, Kuta Buluh, Merdeka dan Tiganderket.

Dalam kesempatan ini, Cory Sriwati br Sebayang menegaskan agar aparatur desa sebagai pemimpin dan sebagai wakil pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, wajib mengetahui persoalan sosial yang timbul di masyarakat.

“Aparatur desalah yang pertama mengetahui kondisi masyarakat di wilayah ini dan sebagai orang pertama memfasilitasi penanganan masalah yang dialami oleh masyarakat sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” tegas Cory.

Ia juga berharap agar seluruh pemerintahan desa benar – benar memahami segala peraturan perundang – undangan tentang desa, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik guna membangun dan meningkatkan kesejahteraan desa.

“Melalui sosialisasi ini, aparat desa akan dibekali berbagai pengetahuan  peraturan perundang – undangan tentang desa dalam melaksanakan tugas – tugas pemerintahan desa. Bersungguh-sungguhlah,” pintanya.

Turut hadir diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Gloria Sinuhaji SH MH; Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum dan Perundang – undangan, David Trimei Sinulingga SH M.Pd; Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Ir. Nasib Sianturi M.Si; Kepala Bagian Kemasyarakatan dan Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setdakab Karo, Eva Angela; para Camat dan perangkat desa.

  • PARDI SIMALANGO