TANAH KARO – SUMBER
Ambruknya proyek pembuatan Tugu Mejuah-juah di kawasan Penatapan Doulu, Kecamatan Berastagi, ditengarai karena kelalaian pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo.
Pasalnya, proyek ambruk yang nyaris menimpa kios warga dengan nilai kontrak Rp 679.573.000 ini, dikerjakan tanpa konsultan perencana dan pengawas.
Tidak digunakannya jasa konsultan dalam kegiatan ini dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembuatan Tugu Mejuah-juah, Radius Tarigan ST kepada SUMUT BERITA diruang kerjanya, Senin (6/2/2017).
“Tidak semua kegiatan pengerjaan proyek bersumber dana dari pemerintah menggunakan jasa konsultan. Ada sebagian, mereka menampung jasa konsultan agar anggaran membengkak,” ujar Radius Tarigan.
Sesuai pengakuan dia, peristiwa ambruknya proyek tersebut terjadi pada tanggal 4 Januari 2017 lalu pukul 20.30 WIB malam. Pasca kejadian, Kepala Desa Doulu melayangkan surat kepada Camat Berastagi berisi tentang terjadinya bencana alam yang mengakibatkan proyek itu ambruk.
“Surat itu selanjutnya ditindaklanjuti Camat Berastagi kepada kami (Dinas Kebersihan dan Pertamanan). Kami mendapat kabar bahwa proyek itu ambruk pada pagi hari tanggal 5 Januari 2017. Hari itu juga kami langsung melakukan survei ke lapangan,” tuturnya.
Ia menyebut, atas dasar informasi ambruknya proyek tersebut karena disebabkan bencana alam, pihaknya mengacu pada peraturan yang ada. Sesuai peraturan yang ada, ia menyebut penanganan kegiatan itu ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
“Instansi yang berwenang ini menurut kami belum jelas. Kalau ke BPBD, alat ukur untuk mengetahui kondisi lokasi tidak ada. Oleh karena itu, kami selanjutnya mendatangi BMKG Sumut di kawasan Sampali Medan,” jelas Radius.
Ia menyebut, sesuai keterangan BMKG, curah hujan cukup tinggi di lokasi ambruknya proyek pembuatan Tugu Mejuah-juah. “Proses penanganan ini jalan terus. Bupati Karo dan DPRD Karo juga sudah meninjau ke lokasi,” terangnya.
Lebih jauh disampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Bupati Karo, agar kegiatan pengerjaan proyek tersebut dilakukan audit.
“Kita juga sudah menyampaikan permasalahan ini secara lisan ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Merekalah nanti yang menentukan, apakah itu karena kelalaian rekanan atau karena tidak ada pengawasan dari kami,” kata dia.
Seperti diketahui, proyek pembuatan tugu Mejuah-juah tersebut dikerjakan oleh CV. Askonas Konstruksi Utama. Proyek ini bernilai kontrak Rp 679.573.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD TA 2016 dengan masa pengerjaan 50 hari kalender.
Sesuai amatan sebelumnya, ditemukan sejumlah ‘kenakalan’ dan keteledoran rekanan pada pengerjaan proyek. Hal ini terlihat pada kedalaman pondasi tiang yang hanya 50 cm. Mirisnya, pondasi dangkal itu ditanam di tanah gambus dengan beban pikul mencapai ratusan kilo gram.
Disamping itu, kabel seling yang berfungsi sebagai penahan tidak dibuat sehingga memudahkan tulisan itu ambruk. Pondasi beton yang hendak dijadikan tungku pedestrian (pejalan kaki) juga rapuh dan dapat digoyang-goyang seperti karet.
- PARDI SIMALANGO