TANAH KARO – SUMBER
Sejumlah anggota DPRD Karo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembuatan tugu Mejuah-juah yang tumbang dan ambruk di kawasan perbatasan Karo – Deli Serdang, tepatnya di Penatapan Doulu, Kecamatan Berastagi, Rabu (1/2/2017).
Para anggota DPRD Karo yang hadir diantaranya Edy Wijaya Sembiring (Ketua Fraksi Partai Gerinda), Amri Tarigan (Fraksi Partai Golkar), John Karya Sukatendel (Fraksi PKPI) dan Monni Pandia (Fraksi Partai Demokrat).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh SUMUT BERITA dari keempat anggota dewan tersebut mengatakan, sidak ini dilakukan karena pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat dan aduan, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait ambruknya proyek tersebut.
Mereka menyebut, pembuatan proyek tugu Mejuah-juah ini telah meresahkan warga Karo. Pasalnya, proyek ini diduga tidak memiliki kelayakan, karena ditempatkan di lokasi yang masih berada di kawasan hutan register tersebut.
Mereka juga menyoroti kinerja Pemkab Karo yang tidak melaksanakan perencanaan yang matang dan pengawasan terhadap setiap paket proyek yang ditenderkan dan dikerjakan oleh pihak rekanan.
“Apa arti dan tujuan tulisan itu? Dari segi kelayakannya bagaimana? Siapa konsultan dan bagaimana kelayakan pengerjaan proyek ini?,” tanya Amri Tarigan.
Dalam kesempatan ini, Jhon Karya Sukatendel dan Edy Wijaya Sembiring, juga turut mempertanyakan progres pengerjaan proyek tersebut, apakah ditindaklanjuti atau diberhentikan.
“Kita kan tau kalau daerah ini merupakan lintasan angin (pintu angin). Oleh sebab itu, perencanaan untuk suatu proyek di daerah ini harus benar-benar matang,” timpal keduanya.
Lebih jauh disampaikan, anggota DPRD tidak boleh mengerjakan proyek. Hal tersebut menyusul adanya informasi aduan yang beredar di media sosial bahwa proyek tumbang dan ambruk itu adalah proyek anggota DPRD Karo.
Mereka juga meminta agar setiap pekerjaan yang bersumber dari uang negara harus dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan amatan, anggota DPRD Karo menemukan sejumlah ‘kenakalan’ dan keteledoran rekanan pada pengerjaan proyek. Hal ini terlihat pada kedalaman pondasi tiang yang hanya 50 cm. Mirisnya, pondasi dangkal itu ditanam di tanah gambus dengan beban pikul mencapai ratusan kilo gram.
Disamping itu, kabel seling yang berfungsi sebagai penahan tidak dibuat sehingga memudahkan tulisan itu ambruk. Pondasi beton yang hendak dijadikan tungku pedestrian (pejalan kaki) juga rapuh dan dapat digoyang-goyang seperti karet.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembuatan tugu Mejuah-juah, Radius Tarigan, hadir dalam kesempatan ini usai dipanggil oleh anggota DPRD Karo. Radius Tarigan membantah bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh anggota DPRD Karo.
Ia menyebut, proyek pembuatan tugu Mejuah-juah tersebut dikerjakan oleh CV. Askonas Konstruksi Utama. Proyek ini bernilai kontrak Rp 679.573.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD TA 2016 dengan masa pengerjaan 50 hari kalender.
Ia menuturkan, tugu itu ambruk pada tanggal 3 Januari 2017 lalu. Sebelum ambruk, ada dua huruf lagi yang belum terpasang. Sedangkan waktu serah terima pekerjaan dijadwalkan pada tanggal 5 Februari 2017 mendatang. “Padahal kontraknya sudah diperpanjang,” jelasnya.
Dikatakan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak rekanan, maka proyek tersebut tidak akan dilanjutkan. Meski demikian, ia tidak menyebutkan alasan tidak dilanjutkannya pekerjaan itu. “Proyek itu akan diputus kontrak,” kata dia.
Disinggung mengenai pertanggungjawaban keuangan dalam proyek tersebut, ia menyebut hal itu sedang dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- PARDI SIMALANGO