TANAH KARO – SUMBER
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karo, Drs. Lesta Karo-Karo MM dan rekanan Rikky Yudha Purba akhirnya ditahan Polres Karo, Selasa (10/1/2017).
Penahanan keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan anggaran pengadaan pagar pengaman jalan (guard rail) senilai Rp 794 juta yang ditampung dalam P-APBD Karo TA 2015.
Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Polres Karo dengan didampingi kuasa hukum, Rivalino Bukit SH. Seusai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan guna kepentingan penyidikan.
Keterangan yang diperoleh SUMUT BERITA dari Kapolres Karo AKBP Rio Nababan S.Ik melalui Kasubbag Humas Polres Karo AKP Marwan di ruang kerjanya, Selasa (10/1/2017) mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 18 November 2016.
Dalam kasus ini, ia merinci bahwa Drs. Lesta Karo-Karo MM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara, Rikky Yudha Purba selaku Wakil Direktur I CV Raissa Karya Abadi.
“Sesuai hasil audit BPKP, kerugiaan negara diketahui sebesar Rp 131.460.093,-. Tindakan yang telah dilakukan yakni pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli Teknik Sipil USU, pemeriksaan ahli LKPP, gelar perkara, penyitaan barang bukti berupa dokumen kontrak dan surat pertanggungjawaban kontrak,” papar Marwan.
Ia menambahkan, dari hasil gelar perkara tersebut, tersangka Rikky Yudha Purba telah cukup unsur melakukan perbuatan hukum dengan pekerjaan yang dilaksanakan karena tidak sesuai dengan dokumen kontrak sehingga terjadi kekurangan volume.
Sedangkan terhadap Lesta Karo-Karo selaku PPK/KPA, kata dia, tidak melibatkan personel dalam organisasi pengadaan barang/jasa pada Dinas Perhubungan. Disamping itu, serah terima pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya pengusulan pembayaran atas paket pengadaan pagar pengamanan jalan dilakukan sebelum pekerjaan selesai.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil gelar perkara itu, kedua tersangka telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dan terhadap tersangka cukup unsur dilakukan penahanan.
- PARDI SIMALANGO