TANAH KARO – SUMBER
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karo, Drs. Lesta Karo-Karo MM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penggunaan anggaran pagar pengaman jalan yang ditampung di APBD TA 2015 dan kembali dianggarkan di P-APBD TA 2015.
“Penyidik Polres Karo telah menetapkan Lesta Karo-Karo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor penggunaan anggaran APBD Karo TA 2015. Dalam waktu dekat, mantan Kadishub Karo itu akan ditahan,” jelas Kapolres Karo AKBP Rio Nababan S.Ik, belum lama ini di ruang kerjanya.
Menurutnya, setelah diperiksa saksi ahli dan audit dari BPK, penggunaan anggaran itu menimbulkan kerugiaan negara sekitar Rp 200 juta. “Kita tinggal menunggu pemeriksaan pelaksanaan kegiatan itu. Sebab hingga saat ini pelaksana kegiatan itu belum memenuhi panggilan penyidik Polres Karo,” jelas Rio.
Disinggung siapa nama pelaksana kegiatan, nama rekanan perusahaan serta apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, karena bisa saja perusahaan itu dipakai para rekanan untuk melaksanakan kegiatan APBD Karo TA 2016 di instansi lainnya, Rio menjelaskan pelaksana kegiatan itu bisa saja mengarah tersangka.
“Kita tunggu pemeriksaan lanjutan, sebab bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa,” jelas Rio tanpa menyebutkan nama pelaksana kegiatan tersebut.
Sebagaimana diketahui, mantan Kadishub Karo Drs. Lesta Karo-Karo sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam penggunaan anggaran itu.
Terungkapnya dugaan tipikor dalam penggunaan anggaran itu berdasarkan laporan dari masyarakat ke Polres Karo. Beberapa orang staf Dishub Kabupaten Karo sudah diperiksa Unit Tipikor Polres Karo untuk dimintai keterangan.
- PARDI SIMALANGO